News  

Diduga Curi Motor Warga Silaut, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polisi dalam Hitungan Jam

Diduga Curi Motor Warga Silaut, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polisi dalam Hitungan Jam
Diduga Curi Motor Warga Silaut, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polisi dalam Hitungan Jam. Dok. Foto Via dirgantaraonline

Pesisir Selatan, Salingka Media – Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial QI diduga curi motor warga Silaut dan langsung berurusan dengan aparat kepolisian. Polisi menangkap QI pada Selasa sore, 27 Januari 2026, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor di wilayah Kenagarian Sungai Pulai, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.

QI tercatat sebagai warga Kenagarian Sungai Pulai. Dugaan pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Tanah Nago. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BA 6204 GC. Pelaku diduga membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Laporan korban langsung mendapat respons cepat dari aparat Polsek Lunang Silaut. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas terduga pelaku. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan QI tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Lunang Silaut.

Baca Juga :  Penyelewengan BBM Bersubsidi Terbongkar, 9 Jeriken Pertalite Disita, Pelaku Raup Untung Rp 1.000 per Liter

Kapolsek Lunang Silaut, AKP Tri Sukra Martin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi menerima laporan resmi dari korban, kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan sebelum melakukan penindakan.

AKP Tri Sukra Martin menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional dan terukur. Ia menyampaikan bahwa pihaknya memprioritaskan penanganan laporan masyarakat, terutama kejahatan konvensional yang berdampak langsung pada aktivitas warga.

Kasus diduga curi motor warga Silaut ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sepeda motor menjadi alat transportasi utama warga untuk bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas harian. Kehilangan kendaraan tersebut membuat korban dan warga sekitar merasa tidak aman.

Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap QI. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor tersebut. Seluruh barang bukti digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Diduga Berbuat Mesum, Sejoli Kepergok di Toilet Masjid, Pria Babak Belur Dihajar Massa

Pihak kepolisian secara resmi menetapkan QI sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri dugaan apakah tersangka pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Lunang Silaut.

AKP Tri Sukra Martin menyampaikan bahwa kepolisian terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menilai peran aktif warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus kriminal, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Polsek Lunang Silaut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Warga diminta menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan berada di lokasi aman. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Petani di Paluta Disergap Saat Menyimpan Narkoba di Dalam Boneka Beruang Merah

Kasus diduga curi motor warga Silaut ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian. Respons cepat laporan warga terbukti membantu pengungkapan kasus dalam waktu singkat. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *