
Salingka Media – Ada-ada saja kelakuan Joni Iskandar (33), pria asal Kota Solok ini nekat membobol rumah kosong di Sawahlunto demi dua unit ponsel. Tapi apes, aksinya cepat terendus polisi dan berakhir di tangan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto. Penangkapan berlangsung mulus di kawasan Pasar Raya Solok, Jumat sore (25/4).
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Al Am’ar Faradhyba, membenarkan bahwa Joni menjadi otak pencurian di rumah milik Novri Hendra (38). “Kejadiannya hari Rabu (23/4), rumah kosong, ditinggal kerja, pas pulang dua HP sudah raib,” bebernya, Minggu (27/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku rupanya punya cara klasik namun cukup efektif: membuka jendela dan menggeser pasak kayu pintu dari dalam. Setelah itu, ia masuk leluasa dan mengambil dua ponsel yang tergeletak santai di dekat bantal korban.
Kerugian korban? Ditaksir sekitar Rp2,8 juta. Tak terima begitu saja, korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Sawahlunto. Respons cepat dilakukan. Tak perlu waktu lama, Tim Macan Bara bekerja sama dengan Jatanras Polres Solok Kota. Mereka bergerak cepat melacak keberadaan Joni.
Tanpa banyak drama, Joni akhirnya diamankan saat sedang berada di tengah hiruk pikuk Pasar Raya Solok. “Pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat itu satu unit HP merk Infinix Hot 10 Play ditemukan di saku celananya,” terang Iptu Al Am’ar.
Saat ini, Joni Iskandar sudah digelandang ke Polres Sawahlunto bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa membuatnya meringkuk di balik jeruji hingga lima tahun lamanya.
Ya, mau pintar-pintar ngumpetin barang bukti atau kabur sejauh apapun, ujung-ujungnya hukum tetap menanti.