Salingka Media – Pada Selasa, 9 Juli 2024, personel gabungan dari Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, melakukan operasi penertiban terkait dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Muzhendra, Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, dan Ka SPKT Polres Pasaman Barat Ipda Zulfi. Tim gabungan terdiri dari personel Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, dan Polsek Ranah Batahan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas PETI di Pasaman Barat sebagai upaya memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Kapolres Pasaman Barat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Batahan. “Kami telah menginstruksikan Kabag Ops Kompol Muzhendra untuk memimpin operasi ini dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai satuan,” tambah Kapolres.
Pada pukul 13.20 WIB, tim tiba di lokasi dan segera melakukan penertiban. Meski tidak ditemukan aktivitas PETI, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jerigen minyak, satu selang, dua lembar terpal, dan bekas galian yang diduga terkait penambangan emas ilegal.
Kemudian, pada pukul 14.20 WIB, tim bergerak menuju aliran Sungai Batang Batahan di Jorong Aek Nabirong, Nagari Batahan. Namun, di lokasi ini juga tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas ilegal. “Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.