Salingka Media – Dalam sebuah pengembangan berita yang mencengangkan, polisi Lampung berhasil menangkap seorang narapidana anak yang melarikan diri dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024) pagi. Informasi ini disampaikan oleh Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Lampung, yang mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (21/5/2024) pagi.
Narapidana anak berinisial AEA (17) ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung, dalam sebuah mobil travel. Menurut laporan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo.
Informasi awal tentang keberadaan AEA diterima dari LPKA setelah mereka dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF. Sopir tersebut mencurigai salah satu penumpangnya memiliki kemiripan dengan narapidana yang melarikan diri. Koordinasi yang baik antara pihak LPKA dan kepolisian setempat memungkinkan penangkapan tersebut dilakukan dengan cepat dan efektif.
Penangkapan AEA memiliki konteks yang penting, mengingat dia adalah terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah. Dengan demikian, penangkapan ini bukan hanya sekadar menangkap pelarian, tetapi juga menegaskan keberhasilan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian Lampung dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan, serta mencegah potensi bahaya bagi masyarakat. Sebagai informasi tambahan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Lampung.