Ngeri! Motor Bonceng Tiga Tabrak Minibus di Pariaman, Tiga Orang Terluka Parah

Ngeri! Motor Bonceng Tiga Tabrak Minibus di Pariaman, Tiga Orang Terluka Parah – Dok. kabarminang

Salingka Media, Pariaman, Sumbar – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Simpang Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Sabtu pagi (12/4/2025) sekitar pukul 04.50 WIB. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor yang mengangkut tiga orang dan sebuah mobil minibus, menyebabkan tiga korban mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi dari Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Abdullah Riadi, kecelakaan terjadi saat mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BA 1476 FQ yang dikemudikan oleh Syafrizal Suardi (43) melaju dari arah Simpang Lapai menuju Simpang Gelombang dengan kecepatan sedang.

Di waktu bersamaan, sepeda motor Honda Beat BA 4213 FE yang dikendarai oleh Elin (18) dengan dua penumpang, Irwansyah (28) dan Gusniarti (32), datang dari arah Simpang Taratak menuju Simpang Alai Gelombang. Saat mencoba berbelok ke kiri di persimpangan, sepeda motor tersebut tidak dapat menghindari tabrakan karena jarak yang sudah terlalu dekat dengan minibus.

Baca Juga :  Manabang Batang Pisang prosesi kedua rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Budaya Piaman

“Pengendara motor berusaha berbelok, tapi sudah terlalu dekat dengan mobil yang datang dari arah berlawanan. Tabrakan pun tak terhindarkan,” ungkap Iptu Abdullah Riadi pada Minggu (13/4).

Akibat insiden tersebut, Elin mengalami luka di tangan, kaki, dan wajah. Irwansyah mengalami luka robek serta patah tulang di bagian pergelangan kaki. Gusniarti juga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil dari kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 25 juta, terutama karena kerusakan parah pada sepeda motor. Sementara mobil hanya mengalami kerusakan ringan.

Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, mendokumentasikan kondisi lokasi, serta menghimpun keterangan dari saksi dan para korban. Barang bukti telah diamankan, dan laporan resmi pun telah diterbitkan.

Baca Juga :  Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang Padang Pariaman

Kecelakaan ini akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Iptu Abdullah Riadi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih waspada, terutama saat berkendara di kawasan persimpangan yang rawan kecelakaan.

“Jaga jarak aman dan selalu fokus saat berkendara, terutama di persimpangan. Sedikit lengah bisa berakibat fatal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan