DPRD Pasaman Barat Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2021

 

DPRD Pasaman Barat Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2021

Salingka Media – DPRD Pasaman Barat Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (13/06/2022). Paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Laporan hasil Rapat Komisi- komisi DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD H. Erianto, SE. Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, Wakil Ketua DPRD H. Daliyus K, Endra Yama Putra dan anggota DP6RD beserta unsur Forkopimda, dan para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga :  Berikut Keanggotaan Komisi-komisi DPRD Pasaman Barat Periode 2022-2024

Ketua DPRD Pasaman Barat, H. Erianto menyampaikan, dalam laporan Pansus itu, DPRD Pasaman Barat Memberikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2021, sebagaimana terlampir.

Rekomendasi sebagaimana tersebut pada Diktum kesatu, berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraaan pemerintahan, sebagai pedoman bagi Bupati dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

“Pada rapat paripurna Istimewa ke II Masa Sidang ke dua, tanggal 13 Juni 2022 ini, DPRD memutuskan untuk memberikan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, untuk perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan,” katanya.

LKPJ Bupati Pasaman Barat Tahun 2021 adalah gambaran atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun Anggaran, yang merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD dalam bentuk perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sekaligus penilaian kinerja yang berdasarkan tolak ukur arah kebijakan umum APBD Tahun 2021.

Baca Juga :  Lapas Kelas III Talu Dapat Sertifikat “Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga” dari Puskesmas Talu Dinas Kesehatan Pasaman Barat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah pusat melalui Gubernur dan memberikan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Bertitik tolak dari pembahasan yang telah dilaksanakan oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, telah dapat melihat arah kebijakan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat selama tahun 2021, yang semuanya telah mengacu kepada Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021,” ujar Erianto.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun Mulai Pada 3 Februari

Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2021. Hdr

Tinggalkan Balasan