
Salingka Media – Suami istri ditangkap Polres Pariaman saat diduga menunggu pembeli narkotika di kawasan Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Personel Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan keduanya bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/35/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 28 Juli 2026. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan kedua terduga pelaku di samping Rumah Makan Talao Pauh.
Petugas mengidentifikasi kedua pelaku dengan inisial ES alias E dan N alias Bian. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., langsung mengamankan pasangan tersebut tanpa perlawanan.
Polisi Sita Berbagai Barang Bukti
Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BA 1302 BF, satu bungkus rokok merek Surya, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu unit timbangan digital, dua linting daun ganja, satu kotak permen merek Xylitol yang berisi ganja, serta dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga juga berisi ganja.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Salah Satu Pelaku Berstatus Residivis
Hasil pendataan menunjukkan bahwa ES merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa pada tahun 2022.
Keterangan awal yang diperoleh penyidik menyebutkan kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari seseorang berinisial Roni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan mereka, Roni menyerahkan narkotika tersebut secara langsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB ketika mereka melakukan perjalanan dari Bukittinggi menuju Kota Pariaman.
Kedua pelaku juga mengaku menerima barang tersebut tanpa membayar. Setelah memperoleh informasi itu, personel Satresnarkoba berusaha menelusuri keberadaan Roni, termasuk menghubungi nomor telepon yang bersangkutan. Namun, nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga polisi masih terus melakukan pencarian.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Dubalang Desa Pauh Barat bersama sejumlah warga menyaksikan proses interogasi awal di lokasi penangkapan. Setelah menyelesaikan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pariaman menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.





