
Salingka Media – Yayasan Fort De Kock menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Polda Sumatera Barat sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana yang mereka ajukan. Laporan tersebut memuat dugaan penyebaran berita bohong, menyuruh orang lain memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta dugaan tindak pidana kekerasan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (29/7/2026), pihak pelapor menyebut laporan tersebut mengarah kepada Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi.
Beritanya sebelumnya : Dugaan Kekerasan Universitas Fort De Kock Bukittinggi Berujung Laporan Polisi, Wali Kota hingga Satpol PP Terlapor
Kuasa Hukum Sampaikan Keterangan kepada Penyidik
Salah satu kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Debi Mona Riska, S.H., menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Barat pada Senin (27/7/2026). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Debi memberikan keterangan sekaligus menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar media sosial, rekaman video yang diduga berisi penyebaran berita bohong, foto dan video dugaan tindak kekerasan, dokumentasi dugaan masuk ke pekarangan tertutup dengan cara melompati pagar, serta sejumlah dokumen hukum.
Dokumen hukum yang ikut diserahkan antara lain putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, berita acara eksekusi, akta jual beli, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Pelapor Sebut Dugaan Pidana Mengacu pada Sejumlah Pasal
Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan pidana yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang mereka laporkan.
Beberapa ketentuan yang disebutkan meliputi dugaan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 262 KUHP, dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin sebagaimana Pasal 257 KUHP, serta dugaan penyebaran fitnah atau berita bohong melalui media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Harapkan Penanganan Profesional dan Objektif
Pihak Yayasan Fort De Kock menyatakan seluruh alat bukti yang mereka miliki telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumatera Barat. Mereka berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, tegas, dan tanpa membedakan kedudukan para pihak, dengan tetap menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.
Menurut pihak pelapor, bukti yang mereka serahkan menunjukkan dugaan peristiwa pidana yang terjadi secara terbuka dan disaksikan masyarakat. Mereka juga menyebut informasi mengenai peristiwa tersebut telah beredar luas melalui media sosial maupun pemberitaan nasional.
Selain itu, pihak pelapor menyatakan dugaan tindak kekerasan dan penyebaran berita bohong telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Mereka juga menyampaikan bahwa terdapat seorang korban yang menjalani perawatan di rumah sakit akibat pukulan pada bagian belakang kepala yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berada di tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Sumatera Barat.





