News  

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Judi Online dalam Dua Tahun Terakhir

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Judi Online dalam Dua Tahun Terakhir

Salingka Media – Selama tahun 2023 hingga 2024, Polri berhasil menangkap sebanyak 3.145 individu yang terlibat dalam kegiatan judi online, dengan total kasus mencapai 1.988. Menurut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri, mayoritas tersangka merupakan masyarakat dengan pendapatan rendah yang bekerja secara tidak tetap atau bahkan pengangguran.

Andiko menjelaskan bahwa pada tahun 2023, tercatat 1.196 kasus judi online dengan 1.967 tersangka, sedangkan pada tahun 2024, jumlah kasus menurun menjadi 792 dengan tersangka sebanyak 1.158 orang. Para pelaku didorong oleh keinginan mendapatkan kekayaan instan yang dipicu oleh minimnya pemahaman tentang keuangan, kemudahan akses ke perjudian, dan kondisi ekonomi yang sulit.

Motif lainnya adalah keinginan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah. Mereka menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menawarkan permainan dengan hadiah jackpot, memberikan bonus kepada pemain yang melakukan deposit, dan mempercepat proses penarikan dana. Beberapa pelaku juga menggunakan skrip atau backlink untuk meningkatkan peringkat situs judi online mereka. Upaya pemblokiran situs, iklan, dan aplikasi judi online telah dilakukan selama dua tahun terakhir, tetapi pelaku terus mencari celah untuk beroperasi.

Baca Juga :  Dua Pelajar Ditangkap Polda Sumbar, Terlibat Promosi Judi Online

Tinggalkan Balasan