News  

Melihat Kritik Terhadap Kinerja Pegawai Bea Cukai: Seberapa Besar Gaji dan Tunjangannya?

Melihat Kritik Terhadap Kinerja Pegawai Bea Cukai: Seberapa Besar Gaji dan Tunjangannya?
Ilustrasi pegawai bank menghitung uang Rupiah. Foto: Antara

Salingka Media – Kritik terhadap kinerja Pegawai Bea Cukai dari netizen, bagaimana dengan gaji dan tunjangan mereka?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyoroti kompleksitas tugas yang diemban oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan, yang kadang-kadang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Namun, dia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah keluhan yang terus-menerus disuarakan oleh warganet dan pegawai DJBC.

Keluhan-keluhan itu meliputi berbagai masalah, mulai dari tarif bea masuk dan denda yang terlalu tinggi, penahanan barang hibah untuk kepentingan sekolah, hingga kondisi rusaknya paket mainan yang dikirim kepada seorang influencer. DJBC telah merespons dan menyelesaikan sebagian besar keluhan tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkotika melalui Barang Penumpang

Meskipun demikian, dalam menjalankan tugas mereka, pegawai Bea Cukai diberikan kompensasi berupa gaji dan tunjangan. Besaran gaji mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
* Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
* Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
* Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
* Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
* Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
* Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
* Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
* Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
* Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga :  BNN RI Hadir Pada Pertemuan Internasional The 11 Th ASEAN DRUG MONITORING NETWORK

Golongan IV
* Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
* Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
* Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
* Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp5.661.700
* Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selain itu, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak.

  • Tunjangan kinerja

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan.

Terdapat 27 kelas jabatan di Kemenkeu dengan besaran tukin terendah mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,85 juta.

  • Tunjangan jabatan struktural

Pegawai bea cukai yang menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan yang besarannya mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.

  • Tunjangan pemeriksa fungsional
Baca Juga :  Upaya Bea Cukai Melawan Pengiriman Barang Terlarang di Bandara Soekarno-Hatta

Bagi PNS Bea Cukai yang menjadi pemeriksa akan mendapat tunjangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 yang besarannya berkisar Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

  • Tunjangan makan

Sebagai PNS Kemenkeu, pegawai bea cukai akan mendapatkan tunjangan makan yang besarannya Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari bergantung golongan.

  • Tunjangan suami istri dan anak

Pegawai Bea Cukai mendapatkan tunjangan atas istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Apabila pegawai terkait memiliki anak maka akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak.

Tinggalkan Balasan