Peringatan Keras Pemerintah: Jangan Terjebak Tawaran Kerja Bodong di Kamboja!

Pemerintah Wanti-wanti WNI Soal Risiko Penempatan Kerja di Kamboja

Peringatan Keras Pemerintah: Jangan Terjebak Tawaran Kerja Bodong di Kamboja!
Peringatan Keras Pemerintah: Jangan Terjebak Tawaran Kerja Bodong di Kamboja! – Dok. Humas

Jakarta – Kekhawatiran serius muncul dari pemerintah Indonesia terkait maraknya tawaran pekerjaan di luar negeri yang berpotensi melanggar hukum. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji penempatan kerja yang menjanjikan di Kamboja. Beliau menekankan bahwa Kamboja saat ini belum ditetapkan sebagai negara tujuan resmi bagi para pekerja migran asal Indonesia.

“Jika ada pihak yang menawarkan pekerjaan dengan penempatan di Kamboja, maka itu sudah dapat dipastikan sebagai praktik pekerjaan ilegal di Kamboja,” ujar Muhaimin pada hari Senin (27/10/2025). Penegasan ini didasarkan pada fakta bahwa hingga saat ini, belum ada perjanjian kerja bilateral yang disepakati antara kedua negara, sehingga situasi di sana dianggap belum aman untuk pekerja migran Indonesia. Ini adalah peringatan keras dari pemerintah.

Baca Juga :  Prabowo Ajak Umat Kristiani Jadikan Paskah Sebagai Momentum Persatuan dan Harapan

Muhaimin lantas mengingatkan publik mengenai ancaman nyata yang sudah sering terjadi. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sendiri telah berulang kali mengeluarkan peringatan pekerjaan ilegal Kamboja terkait berbagai risiko yang menanti, termasuk tingginya kasus perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja. Risiko ini menjadi sangat besar apabila calon pekerja memilih jalur tidak resmi.

Pemerintah secara aktif mengimbau kepada setiap calon pekerja migran agar hanya memanfaatkan jalur rekrutmen yang sah dan terverifikasi. Memilih jalur resmi adalah kunci untuk menjamin keselamatan pribadi dan memperoleh perlindungan hukum penuh saat bekerja di luar negeri. Ini menjadi langkah preventif paling efektif untuk menghindari jerat praktik ilegal.

Meskipun mengeluarkan larangan, pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang sudah telanjur berada dan bekerja di sana. Menteri Muhaimin menambahkan bahwa P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh terus berkoordinasi secara intensif. Mereka bekerja sama memastikan perlindungan dan bantuan hukum tersedia bagi para pekerja Indonesia yang membutuhkan.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda: Viral Berkat "Chemistry Politik" dengan Dedi Mulyadi

Data pemerintah menunjukkan bahwa jumlah WNI yang bekerja di Kamboja diperkirakan melebihi 100.000 orang, tersebar di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Angka ini menegaskan pentingnya peringatan pekerjaan ilegal Kamboja dan perlunya pengawasan ketat terhadap modus-modus rekrutmen tidak berizin.

Peringatan dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ini adalah alarm penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah tidak melarang warga bekerja di luar negeri, namun menekankan pentingnya memilih prosedur resmi dan tujuan negara yang aman. Untuk menghindari risiko terburuk seperti perdagangan manusia dan eksploitasi, ikuti anjuran pemerintah: pastikan jalur rekrutmen Anda resmi dan terverifikasi oleh instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *