Muara Enim, Salingka Media – Mencuri Material Kereta Api, Tiga Sekawan Diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim. Tiga tersangka pencuri material milik PT KAI di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk tim Sat Reskrim Polres Muara Enim belum lama ini.
Ketiga tersangka adalah Anggi Anggara (24), Ahmad Sahidin (31) dan Adi Marta Wijaya (20). Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
baca juga : Grebek Kampung Boncos, Polsek Palmerah Kembali Amankan Pengguna Dan Narkoba Jenis Sabu
Pencurian material berupa bantalan beton rel di jalur perlintasan kereta api milik PT KAI itu, terungkap dalam press release Polres Muara Enim yang dihadiri langsung Kapolres AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIK, Kepala Divisi PTKAI Divre III Palembang Junaidi Nasution, Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida, Kamis (03/02).
Menurut Kapolres, aksi pencurian barang-barang milik PT KAI ini diketahui pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 20.13 WIB di jalur kereta Api KM 360+3 sampai dengan KM 361+8/9 Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Awalnya, saat Yuyatno melakukan pemeriksaan jalur Kereta Api di Km 361. Kemudian ia menemukan bantalan beton sebanyak 28 buah dan 1 stel plat sambung milik PT KAI yang berada di KM 360/8/9 dan KM 361/8/9 sudah hilang.
Sebelumnya pada Sabtu, 22 Januari 2022 saat petugas Efriadi yang sedang melakukan pengecekan sinyal di B10 juga menemukan bahwa di Jalur Kereta Api KM 360+3 sampai KM 361+6 patok roda kawat lengkap sebanyak 23 buah milik PT KAI juga raib dicuri maling.
Atas kejadian tersebut PT Kereta Api Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp26.654.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.
Berbekal laporan tersebut kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Jum’at, 28 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi berbeda di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian besi bantalan rel kereta api untuk dijual. Kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana. Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti dua batang bantalan rel kereta api yang sudah rusak dan satu buah godam bergagang kayu sepanjang 80 Cm telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi
Sementara itu Kepala Divisi PTKAI Divre III Palembang, Junaidi Nasution menjelaskan, bahwa di Divre III Palembang masih sering terjadi aksi pencurian material prasarana dan sarana kereta api diantaranya kabel/kawat sinyal, patok kabel, pendrol, rel, plat sambung, besi bantalan, semboyan 21, tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri suatu kereta/gerbong.
Padahal kata dia, material-material tersebut sangat penting dalam operasional KA dan berpengaruh terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Junaidi menjelaskan, di awal tahun 2022 ini telah terjadi 4 kali pencurian material prasarana kereta api, namun berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dari Unit Pengamanan PT KAI Divre III Palembang dan jajaran Polres Muara Enim, pelaku pencuriannya berhasil ditangkap. “Mudah-mudahan ini memberikan efek jera,” tandas dia. Hms