
Salingka Media, Pasaman Barat – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat melaksanakan operasi penyakit masyarakat pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Operasi ini menyasar dua lokasi berbeda yang diketahui sebagai kafe remang-remang di Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Pasaman.
Delapan Wanita Terjaring di Dua Lokasi
Dari hasil razia tersebut, delapan wanita berhasil diamankan karena diduga bekerja sebagai operator karaoke dalam ruangan atau pelayan di tempat hiburan malam tersebut. Menurut Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Handoko, operasi ini bertujuan mencegah tumbuhnya praktik-praktik yang dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma sosial di daerah tersebut.
Identitas dan Langkah Lanjutan
Dari delapan perempuan yang diamankan, dua orang di antaranya berasal dari luar daerah yaitu Payakumbuh dan Jambi, sementara enam lainnya adalah warga setempat. Usia mereka bervariasi, mulai dari 21 hingga 46 tahun. Saat ini, seluruhnya telah diserahkan ke Dinas Sosial Pasaman Barat untuk dilakukan asesmen dan pendampingan lanjutan.
Hasil Tes Urine: Negatif Narkoba
Sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan, seluruh wanita tersebut menjalani tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dari para perempuan yang terjaring razia tersebut.
Komitmen Satpol PP dalam Penegakan Perda
Handoko menegaskan, Satpol PP Pasaman Barat akan terus menjalankan operasi serupa secara berkala demi menjaga kondusivitas daerah. Ia menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai adat dan budaya lokal dari pengaruh negatif yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya melindungi masyarakat dari potensi penyakit sosial yang bisa berkembang jika tidak ditangani sejak dini,” ujarnya.
Razia ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Satpol PP berkomitmen untuk terus mengawasi tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar aturan, sembari mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan sosial yang sehat.