Janda Muda di Sijunjung Ditetapkan Tersangka Usai Buang Bayi ke Sungai

Janda Muda di Sijunjung Ditetapkan Tersangka Usai Buang Bayi ke Sungai
Janda Muda di Sijunjung Ditetapkan Tersangka Usai Buang Bayi ke Sungai – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Kasus memilukan datang dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, di mana seorang janda muda diduga nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai. Polisi akhirnya menetapkan FN (29) sebagai tersangka dalam peristiwa yang menggegerkan warga sekitar.

Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa oleh warga di tepian Sungai Batang Piruko, Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, pada Rabu, 7 Mei 2025. Temuan tersebut langsung memicu penyelidikan cepat dari pihak kepolisian.

AKP Andri, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan menggandeng pemerintah nagari dan pihak puskesmas setempat. Fokus awal mereka adalah mendata setiap warga yang diketahui sedang hamil atau baru saja melahirkan. Dari hasil pendataan tersebut, muncul kecurigaan kuat terhadap FN, seorang janda satu anak.

“Kami melihat FN memiliki tanda-tanda baru melahirkan, namun ketika diminta menunjukkan bayinya, ia tak mampu menjelaskan,” ujar AKP Andri pada Minggu, 11 Mei 2025.

FN pun dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, ia mengakui telah melahirkan bayi tersebut pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Ironisnya, persalinan dilakukan di lokasi yang sama dengan tempat ditemukannya jasad bayi.

Baca Juga :  Bongkar Kasus Perdagangan Orang Antar Negara dengan Modus Iming-iming Gaji Besar Dibekuk Polres Sijunjung

Lebih jauh, FN mengaku bahwa tindakan membuang bayi itu dilatari rasa malu mendalam. Bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria dari luar daerah. Rasa takut dan tekanan sosial disebut membuatnya melakukan keputusan tragis itu.

Kini, FN resmi menyandang status tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 305 KUHP jo Pasal 307 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang pembuangan anak oleh orang tuanya, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan