Salingka Media – Sawahlunto, 2 Mei 2024 – Kapolsek Barangin, Ipda Gorrahman, S.H., tengah melakukan penyelidikan yang cermat terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Ipda Gorrahman, yang mewakili Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos, membenarkan adanya insiden tersebut yang melibatkan dua pemuda di desa tersebut, yakni Pgl Rangga dan T.A.M.
Menurut informasi dari Kapolsek Barangin, insiden bermula ketika Rangga, yang berusia 24 tahun dan tinggal di Dusun Sawah Panjang, Desa Kolok Mudiak, hendak membeli rokok di suatu warung dengan mengendarai sepeda motor. Di depan rumah T.A.M., berusia 20 tahun, juga dari Dusun Sawah Panjang, terjadi peristiwa konfrontasi verbal. Rangga kemudian turun dari sepeda motornya dan mendorong T.A.M., yang kemudian masuk ke dalam rumahnya dan mengambil parang.
T.A.M. kembali dengan parang dan menyerang Rangga, mengayunkan parang tersebut ke arah kepala Rangga yang menyebabkan luka serius. Kejadian ini berhasil dihentikan oleh seorang warga setempat.
Setelah kejadian tersebut, Rangga segera dilarikan ke Puskesmas Kolok oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif. Luka-luka yang dialami Rangga, termasuk luka robek di bagian kepala sebelah kiri, membutuhkan 9 jahitan luar dan 4 jahitan dalam.
Untuk penyelesaian kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Mereka telah berkonsultasi dengan Ninik Mamak, tokoh adat setempat, serta pemerintah desa. Proses mediasi dan perdamaian telah difasilitasi oleh pihak kepolisian setempat di Palanta Mediasi Polsek Barangin, dengan melibatkan kedua belah pihak keluarga dan perwakilan pemerintah desa. Proses perdamaian ini akan didokumentasikan melalui surat perjanjian dan surat pernyataan perdamaian untuk kepentingan hukum dan keamanan di lingkungan tersebut.