Salingkamedia.com, Jakarta – PT MRT Jakarta mengumumkan penyesuaian jam operasional kereta pada masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pelaksana tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Ahmad Pratomo) menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021.
Dalam SK ini diatur mengenai Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi waktu operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.
Ia juga menyebut jam operasional tersebut berlaku pula pada saat akhir pekan. Kemudian untuk jarak antarkereta atau headway untuk hari kerja setiap 10 menit dan 20 menit untuk akhir pekan.
“Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car atau kereta,” ujarnya.