
Salingka Media – Kasus juru parkir bacok sepupu kembali mengguncang warga Padang. Peristiwa berdarah ini terjadi akibat perebutan lokasi parkir di kawasan Simpang Karya, Kecamatan Padang Selatan, dan menyisakan luka parah pada korban, yang tak lain adalah saudara sepupu pelaku sendiri. Kekerasan antar kerabat terjadi di Kota Padang pada Selasa siang, 6 Mei 2025. Aksi juru parkir bacok sepupu itu dipicu oleh cekcok yang terjadi antara dua pria, Adi (43) dan Dian (41), di lokasi parkir Simpang Karya. Perselisihan yang bermula dari persoalan lahan parkir itu berubah menjadi penganiayaan brutal di depan umum.
Dalam rekaman CCTV milik toko elektronik yang terpasang di lokasi, pelaku terlihat membawa sebilah pisau lalu menyerang korban secara membabi buta. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut tidak berani mendekat karena pelaku mengacungkan senjata tajam.
Korban Adi mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapat perawatan intensif. Luka yang diderita korban termasuk di batang hidung dan belakang kepala akibat sabetan benda tajam sepanjang 30 sentimeter.
Kepolisian bergerak cepat setelah kejadian. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku, Dian, di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang digunakan sebagai alat penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban memepet motor pelaku dari belakang. “Keduanya sempat adu mulut. Lalu pelaku mengambil pisau dari jok sepeda motor dan langsung memukul kepala korban. Ia juga menendang perut korban,” ujar AKP Yasin pada Kamis, 8 Mei 2025.
Menurutnya, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan wajah. Polisi pun langsung mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan awal dari korban sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku beberapa jam kemudian.
Dalam interogasi, pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa tempat parkirnya diambil alih korban. Rasa sakit hati yang telah lama dipendam memicu kemarahan hingga berujung pembacokan.
“Juru parkir bacok sepupu ini dipicu persoalan keluarga yang sudah lama panas,” lanjut AKP Yasin. Ia menambahkan bahwa pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman motif.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau agar setiap konflik keluarga diselesaikan dengan musyawarah tanpa kekerasan.
Sementara itu, Aiptu David Rico Dermawan dari Tim Klewang Polresta Padang menambahkan bahwa pelaku dan korban memang memiliki hubungan saudara sepupu. “Pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Padang, sementara korban masih dalam perawatan intensif,” tutupnya.