
Salingka Media – Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korbannya melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Polisi mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan bahwa tim menangkap tersangka di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia menyebut Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Korban Kehilangan Tas Berisi Handphone
Kompol M. Yasin mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban, Ibnu Safmid, berhenti menggunakan mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, tersangka bersama seorang rekannya menghampiri korban. Keduanya menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam kendaraan. Setelah itu, mereka memaksa masuk ke dalam mobil dan meminta sejumlah uang.
Korban sempat memberikan uang yang diminta. Namun, setelah kedua pelaku pergi, korban menyadari tas miliknya sudah tidak ada. Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Padang.
Polisi Amankan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi keberadaannya di wilayah Padang Barat.
Saat menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.
Kompol M. Yasin mengatakan barang bukti tersebut semakin menguatkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
Tersangka Akui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan, tersangka T mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Penyidik kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





