
Salingka Media, Padang – Tulisan bertuliskan “Kehilangan kendaraan maupun helm bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” masih banyak dijumpai di berbagai lokasi parkir. Kalimat tersebut kerap membuat masyarakat beranggapan bahwa pengelola parkir tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan.
Padahal, menurut ketentuan hukum di Indonesia, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, tulisan semacam itu dikenal sebagai klausula eksonerasi, yakni klausula baku yang dibuat pelaku usaha untuk mengalihkan atau membatasi tanggung jawabnya kepada konsumen secara sepihak.
Ketentuan tersebut secara tegas dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku berisi pengalihan tanggung jawab.
Bahkan, Pasal 18 ayat (3) menyatakan klausula yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap konsumen.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Mahkamah Agung: Parkir Merupakan Perjanjian Penitipan
Prinsip tanggung jawab pengelola parkir juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hubungan hukum antara pengguna jasa parkir dan pengelola parkir pada hakikatnya merupakan perjanjian penitipan barang.
Konsekuensinya, apabila kendaraan atau barang yang dititipkan hilang akibat kelalaian pengelola, maka pengelola memiliki kewajiban memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.
YLKI: Karcis Parkir Bukan Alat Pembebas Tanggung Jawab
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pencantuman tulisan atau kalimat pada karcis parkir yang menyebutkan kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus tanggung jawab hukum.
Menurut YLKI, ketika konsumen membayar retribusi atau tarif parkir, telah terjadi hubungan hukum antara konsumen dan pengelola jasa parkir. Oleh karena itu, pengelola wajib memberikan jaminan keamanan yang wajar terhadap kendaraan yang dititipkan.
BPKN: Konsumen Berhak Memperoleh Ganti Rugi
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga pernah mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, serta kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha.
Dalam konteks jasa perparkiran, apabila kehilangan terbukti terjadi karena lemahnya sistem pengamanan atau kelalaian petugas, maka pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila kendaraan atau helm hilang di area parkir, konsumen disarankan untuk:
– Segera melapor kepada pengelola parkir.
– Meminta berita acara kehilangan.
– Membuat laporan kepolisian.
– Menyimpan karcis parkir sebagai alat bukti.
– Meminta rekaman CCTV apabila tersedia.
– Menempuh penyelesaian melalui musyawarah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan.
Keberadaan papan bertuliskan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir” tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum pengelola. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Putusan Mahkamah Agung, serta ketentuan KUHPerdata memberikan perlindungan kepada konsumen agar tetap dapat menuntut ganti rugi apabila kehilangan terjadi akibat kelalaian pengelola parkir.






