Salingka Media – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan tegas mengumumkan bahwa mulai Oktober 2024, semua rumah potong hewan unggas (RPHU) wajib memiliki sertifikat halal untuk penjualan ayam potong. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengonsumsi produk yang aman dan sesuai dengan prinsip halal.
Kebijakan baru ini diperkenalkan sebagai langkah proaktif untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Menurut Menteri Zulkifli Hasan, kualitas dan kehalalan produk merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, terutama dalam hal konsumsi produk hewani seperti ayam potong.
Dalam kunjungannya ke kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Senin, 6 Mei 2024 Menteri Zulkifli Hasan menekankan pentingnya sertifikat halal dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli. Dia juga menyoroti perlunya perlindungan konsumen melalui aspek-aspek seperti jaminan kualitas, izin edar, dan kesesuaian dengan standar nasional.
Selain itu, Menteri juga menyoroti pentingnya kesadaran akan kebersihan dan kesehatan dalam proses produksi dan distribusi ayam potong. Dia menegaskan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga untuk melindungi hak konsumen dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk masyarakat.
Peraturan ini akan berlaku untuk semua RPHU di seluruh Indonesia, tanpa pengecualian. Menteri juga menekankan perlunya kesiapan dari pihak industri dalam mematuhi regulasi baru ini, serta memastikan bahwa proses implementasinya berjalan lancar dan efisien.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap produk ayam potong yang mereka konsumsi, serta dapat merasakan manfaat dari adanya jaminan kehalalan dan kualitas yang lebih baik.