Padang, Salingka Media – Perwakilan Gerakan 6 Suku Peduli Nagari Lubuk Kilangan dan perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan mencapai kesepakatan terkait tindak lanjut tuntutan terhadap Ketua KAN Lubuk Kilangan, Armansyah Datuk Gadang.
Kesepakatan tersebut dicapai di Kantor KAN Lubuk Kilangan pada Kamis, 25 Juni 2026, dan dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.
Dalam isi perjanjian, perwakilan KAN Lubuk Kilangan menyatakan kesediaannya untuk menghadirkan Armansyah Datuk Gadang pada:
Hari/Tanggal: Senin, 29 Juni 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB
Tempat: Kantor KAN Lubuk Kilangan
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Gerakan 6 Suku Peduli Nagari Lubuk Kilangan.
Dalam perjanjian tersebut juga ditegaskan bahwa apabila poin mengenai kehadiran Armansyah Datuk Gadang pada Senin, 29 Juni 2026 tidak dipenuhi, maka Gerakan 6 Suku Peduli Nagari Lubuk Kilangan menyatakan akan tetap melanjutkan aksi penutupan Kantor KAN Lubuk Kilangan.
Sikap tersebut merupakan bagian dari upaya mereka untuk mendorong penyelesaian persoalan yang sebelumnya memicu tuntutan pemberhentian Ketua KAN Lubuk Kilangan.
Dokumen kesepakatan tersebut disertai tanda tangan dari perwakilan Gerakan 6 Suku Peduli Nagari Lubuk Kilangan dan perwakilan KAN Lubuk Kilangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti persoalan yang berkembang di lingkungan adat Nagari Lubuk Kilangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Armansyah Datuk Gadang terkait rencana pertemuan yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026 maupun terhadap tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Gerakan 6 Suku Peduli Nagari Lubuk Kilangan.








