Polisi Bongkar Makam Janin Hasil Aborsi Mahasiswi dan Pacar di Padang Pariaman

Polisi Bongkar Makam Janin Hasil Aborsi Mahasiswi dan Pacar di Padang Pariaman – Dok. posmetropadang.co.id

Salingka Media, Padang Pariaman, Sumatera Barat – Kasus aborsi ilegal yang melibatkan pasangan muda di Kabupaten Padang Pariaman memasuki babak baru. Tim Kepolisian bersama Dokkes Polda Sumbar melakukan pembongkaran makam janin hasil aborsi yang dilakukan di rumah kosong, milik orang tua sang pria di Kecamatan Sungai Limau, Selasa (15/4).

Janin yang diperkirakan berusia tujuh bulan itu sebelumnya dikuburkan secara diam-diam oleh YMH (19), dibantu kekasihnya LSM (19), seorang mahasiswi. Proses ekshumasi dilakukan di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilia, dan menarik perhatian ratusan warga sekitar.

Proses Ekshumasi dan Otopsi di Lokasi

Dokter forensik dari Polda Sumbar, dr. Winda, memimpin langsung proses pembongkaran makam. Tim medis menemukan bahwa kondisi janin sudah membusuk, dengan jaringan tubuh yang hancur dan menyisakan tulang-belulang. Sampel DNA telah diambil guna mencocokkan hubungan biologis dengan kedua tersangka.

Baca Juga :  Sumbar Luncurkan Nagari Creative Hub: Solusi Digital untuk UMKM Lokal

“Autopsi awal dilakukan di tempat janin dikuburkan. Namun, untuk pemeriksaan lanjutan, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Padang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani.

Kronologi Aborsi Mahasiswi dan Peran Sang Kekasih

Kasus ini terungkap setelah pihak berwajib menangkap pasangan muda itu pada Sabtu dini hari (12/4). Berdasarkan hasil penyidikan, aborsi dilakukan sebulan sebelumnya, tepatnya Kamis (13/3), dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara daring.

LSM melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa di kamar mandi, lalu YMH membantu menguburkan jasad bayi tersebut di belakang rumah kosong milik orang tuanya.

Pasangan ini diketahui menjalin hubungan tanpa restu keluarga. YMH tidak memiliki pekerjaan, sedangkan LSM masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Sumbar.

Baca Juga :  Polres Padang Pariaman Kerahkan 175 Personel dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2025

Penyidikan Lanjutan dan Ancaman Hukum

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab kematian bayi secara ilmiah—apakah meninggal dalam kandungan atau kemungkinan dikubur hidup-hidup.

“Kami menunggu hasil lengkap autopsi untuk memperkuat bukti hukum. Kedua pelaku terancam pasal terkait praktik aborsi ilegal serta penghilangan jenazah tanpa prosedur sah,” tambah IPTU Riyo.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan aparat berjanji akan menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan