
Salingka Media – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanahdatar berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar, tepatnya di wilayah Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.
Pelaku yang diketahui berinisial MNQ (46), merupakan warga Jorong Simabur, Nagari Pariangan. Ia diamankan saat mengendarai mobil yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki rakitan serta membawa beberapa jeriken berisi Pertalite yang diduga akan dijual dengan harga lebih tinggi.
Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa MNQ menggunakan mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan. BBM subsidi tersebut dibeli di SPBU menggunakan barcode dan kemudian dijual kembali ke toko-toko kelontong untuk diperdagangkan secara eceran.
“Kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar AKP Surya Wahyudi pada Senin (10/3).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit mobil Suzuki Carry
- Satu lembar STNK
- 500 liter BBM bersubsidi
- Pompa minyak dan selang
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Kasus Terungkap Berkat Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan BBM subsidi. Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Tanahdatar segera melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah dalam praktik ilegal ini terdapat penyalahgunaan barcode SPBU atau keterlibatan pihak lain.