
Salingka Media, Padang – Dua kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (11/3/25) dini hari. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi hingga larut malam di bulan suci Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi. “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kafe karaoke yang masih beroperasi meskipun sudah ada aturan yang melarangnya,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025 mengenai aturan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
“Dalam surat imbauan tersebut, pada poin ke-6, disebutkan bahwa karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan fasilitas hiburan serupa, termasuk yang berada di hotel, dilarang beroperasi mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri. Namun, masih ada yang melanggar aturan ini,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP juga mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik kafe karaoke diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna proses lebih lanjut.
Chandra Eka Putra mengimbau seluruh pemilik usaha karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum serta memberikan kenyamanan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menegakkan aturan ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh ketenangan,” tutupnya.