
Jakarta, Salingka Media – Konflik perbatasan Simawang dan Bukik Kanduang kembali memicu perhatian pemerintah daerah. Menyikapi meningkatnya ketegangan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Eka Putra langsung mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Kunjungan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah muncul persoalan yang berkaitan dengan pemancangan lokasi pembangunan Brigade Infanteri Teritorial (Brigif TP) dan rencana lahan Yon TP 951/PM. Masyarakat Kecamatan X Koto Diateh, Nagari Bukik Kanduang, melakukan pemancangan di area yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam agenda tersebut, Eka Putra hadir bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Turut mendampingi antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri, Kepala Dinas PUPRP Mustika Suarman, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Wali Nagari Simawang Firman.
Konflik perbatasan Simawang dan Bukik Kanduang semakin menjadi sorotan setelah video perselisihan yang beredar di media sosial memperlihatkan adu argumen antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang.
Dalam video tersebut, pemilik tanah ulayat dari Nagari Simawang mempertanyakan tindakan pemancangan batas pembangunan yang dilakukan pihak lain. Mereka menilai langkah tersebut tidak tepat karena status batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok hingga kini masih menjadi pembahasan di Kemendagri.
Warga Simawang juga menyampaikan keberatan atas klaim sepihak yang mereka nilai berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Situasi tersebut kemudian menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian status wilayah yang belum memperoleh keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok sebenarnya bukan masalah baru. Pemerintah daerah dari kedua kabupaten sebelumnya sudah membahas persoalan tersebut dalam berbagai pertemuan.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah membawa masalah tersebut ke tingkat Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum. Namun hingga saat ini, Kemendagri belum menetapkan keputusan final terkait batas administrasi di lokasi yang menjadi sengketa.
Karena belum ada keputusan resmi, berbagai pihak meminta masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana. Pemerintah berharap semua pihak menunggu hasil penetapan yang nantinya keluar dari Kemendagri.
Untuk menjaga kondisi tetap aman, Eka Putra sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu. Dalam surat tersebut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Solok mengingatkan seluruh jajaran hingga tingkat nagari agar menjaga situasi tetap kondusif.
Eka Putra juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri sambil menunggu pembahasan resmi terkait batas wilayah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat di kedua daerah tidak terlibat dalam konflik yang lebih luas.
Dalam surat itu, Bupati Tanah Datar mengusulkan pembahasan bersama antara kedua kepala daerah dengan pendampingan dari sektor terkait di Kemendagri, khususnya yang menangani tata ruang dan batas wilayah. Ia berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan kejelasan status wilayah secara yuridis sehingga tidak muncul lagi perdebatan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, dan Wali Nagari Simawang.
Selain mengirimkan surat resmi, Eka Putra juga berkomunikasi langsung dengan Bupati Solok melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, kedua kepala daerah sepakat untuk segera mengadakan pertemuan guna mencari penyelesaian terbaik.
Kedua pihak menilai penyelesaian secara dialog menjadi langkah paling penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan perbatasan. Mereka juga mengimbau warga agar tidak terpancing provokasi selama proses penyelesaian berlangsung.
Komitmen tersebut menunjukkan keseriusan kedua pemerintah daerah dalam meredam ketegangan yang muncul akibat konflik perbatasan Simawang dan Bukik Kanduang.
Saat menerima kunjungan rombongan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat yang masuk dari Bupati Tanah Datar.
Kemendagri juga berencana mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Solok untuk mendorong upaya menjaga situasi tetap tenang dan aman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah perbatasan.
Raziras menegaskan bahwa Kemendagri berkomitmen menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi nyata di lapangan. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini berlangsung antara kedua daerah.
Dengan adanya tindak lanjut dari Kemendagri serta komitmen kedua kepala daerah untuk berdialog, masyarakat berharap penyelesaian konflik perbatasan Simawang dan Bukik Kanduang dapat segera terwujud tanpa menimbulkan gejolak yang lebih besar.






