7 WN Tiongkok Diamankan di Rote Ndao Diduga Imigran Ilegal, Nasib 10 Orang Kini di Tangan Polisi

7 WN Tiongkok Diamankan di Rote Ndao Diduga Imigran Ilegal, Nasib 10 Orang Kini di Tangan Polisi
7 WN Tiongkok Diamankan di Rote Ndao Diduga Imigran Ilegal, Nasib 10 Orang Kini di Tangan Polisi – Dok. Humas INP Polri

Kupang – Sejumlah tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bersama tiga awak kapal berkebangsaan Indonesia kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rote Ndao. Mereka diamankan setelah sebuah kapal tanpa identitas ditemukan terombang-ambing di perairan selatan Rote pada Minggu. Dugaan kuat mengarah pada upaya masuk secara tidak sah, menjadikan kasus ini sebagai penanganan imigran ilegal oleh aparat berwenang.

Penangkapan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh nelayan setempat mengenai keberadaan kapal berwarna putih mencurigakan yang terlihat di dekat Pulau Ndana. Merespons informasi tersebut, petugas kepolisian segera bergerak cepat melakukan penindakan. Di bawah pengawasan aparat keamanan, kapal misterius tersebut berhasil dikawal menuju Pelabuhan Oebou untuk dilakukan inspeksi menyeluruh.

Baca Juga :  Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Menteng, Diduga Hendak Tawuran

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Kompol Mardiono, pada hari Senin (27/10/2025), membenarkan insiden ini. Beliau menjelaskan bahwa tujuh individu berkewarganegaraan Tiongkok tersebut disinyalir sebagai imigran ilegal yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Oleh karena itu, kesepuluh orang tersebut, termasuk tiga awak kapal, telah diamankan di Mapolres Rote Ndao. Proses pemeriksaan lebih lanjut dilaksanakan melalui koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Kupang guna menentukan status keimigrasian mereka.

Identifikasi terhadap para imigran ilegal asal Tiongkok tersebut mencakup Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35). Sementara itu, tiga awak kapal berkebangsaan Indonesia berasal dari Sulawesi Tenggara, yaitu Aco (22), Jusman (32), dan Indra (46).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Purus, Temukan Sabu Siap Pakai pada Seorang Wanita Muda

Saat ini, kapal yang tidak memiliki nama tersebut masih ditahan dan berlabuh di Pelabuhan Oebou. Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Rote Ndao, Kepolisian Resor Perairan dan Udara Nusa Tenggara Timur, serta pihak Imigrasi, tengah bekerja untuk mendalami kasus ini. Penyelidikan terus berlangsung guna menyingkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan manusia atau penyelundupan orang.

Penahanan ini menjadi pengingat penting mengenai kerentanan perairan Indonesia sebagai jalur masuk ilegal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan investigasi tuntas guna mengungkap seluruh fakta di balik keberadaan 7 WN Tiongkok ini, termasuk motif dan siapa saja yang mungkin terlibat dalam memfasilitasi perjalanan ilegal mereka ke perairan Indonesia. Hasil akhir dari penyelidikan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap kesepuluh individu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *