
Salingka Media – Pada 9 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan tiga pasangan yang bukan suami istri di sebuah penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Sebelum dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang, ketiga pasangan ini ditemukan di salah satu penginapan. Penertiban ini dilakukan oleh pihak kelurahan bersama pemuda setempat sebelum diserahkan kepada petugas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang, mengonfirmasi bahwa ketiga pasangan tersebut sebelumnya telah diamankan oleh pemuda setempat dan pihak kelurahan.
Selain itu, personel Satpol PP yang dipimpin oleh perwira piket Suwondo Kasi Bina Potensi dan Okta Purama Kasi Kerjasama Pol PP Padang juga mengamankan empat pasangan pria dan wanita di kawasan Masjid Al Hakim. Pasangan-pasangan ini ditemukan duduk berpasangan hingga larut malam di tepi pantai kawasan Masjid Al Hakim Padang dan diamankan oleh Pasukan Penegak Perda Pemko Padang.
“Personil kami juga mengamankan pasangan yang berkeliaran hingga larut malam,” jelas Chandra.
Mereka yang terjaring dalam operasi ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah dilakukan pendataan dan dijemput oleh keluarga mereka, barulah mereka diizinkan kembali ke rumah masing-masing, jelasnya.