Solok  

Pria di Solok Tipu Calon ASN Rp 168 Juta, Janji Lulus Tanpa Tes

Polisi Tangkap Pria di Kota Solok, Tipu Calon ASN hingga Rp 168 Juta dengan Janji Kelulusan Tanpa Tes

Pria di Solok Tipu Calon ASN Rp 168 Juta, Janji Lulus Tanpa Tes
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, saat dijumpai di kantornya oleh awak media infosumbar pada Rabu (30/10/2024). (Dok. infosumbar)

Salingka Media – Seorang pria berinisial ANA (33), yang bekerja sebagai wiraswasta, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Solok atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan kelulusan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti seleksi. Pria ini diduga telah memperdaya korban dengan kerugian mencapai Rp 168 juta.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang tertipu oleh janji ANA. Pelaku mengaku mampu meloloskan korban untuk menjadi ASN di Kejaksaan RI. Modus yang digunakan ANA adalah mengklaim bahwa dirinya memiliki pengalaman dalam “membantu” individu lain lulus ASN, sehingga korban tergiur dan percaya akan janjinya.

Kasus ini berawal ketika korban dikenalkan kepada ANA oleh seseorang yang mengklaim bahwa ANA memiliki koneksi dan dapat membantu kelulusan ASN. Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan pelaku yang terus meyakinkan korban akan keberhasilannya meloloskan orang lain menjadi ASN.

Baca Juga :  5 Hari 5 Malam Menembus Hutan Belantara yang Ekstrem, Ekspedisi Padang - Solok, dari Lubuak Tampuruang Menuju Koto Sani Solok Temuan yang jadi Catatan

“Pelaku meminta sejumlah uang sebagai biaya ‘pengurusan kelulusan’ yang pertama kali sebesar Rp 100 juta. Setelah uang tersebut dikirimkan oleh korban, pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 68 juta, kali ini mengatasnamakan pembayaran kepada Badan Koordinasi Kepegawaian Negara (BAKN),” ungkap IPTU Nanang.

Total kerugian korban dalam kasus penipuan ini mencapai Rp 168 juta. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Solok Kota pada Juli 2024. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait aktivitas penipuan yang dilakukan oleh ANA.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menemukan bahwa ANA sedang berada di rumah istrinya di kawasan Sungai Puar, Kabupaten Agam, setelah baru saja kembali dari Jakarta. Sat Reskrim Polres Solok Kota segera melakukan penangkapan pada 16 Oktober 2024 di kediaman istrinya tersebut, dan ANA menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Misteri Terungkap! Mayat di Jurang Sitinjau Lauik Ternyata Pekerja Lepas Asal Payakumbuh

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran kelulusan ASN atau pekerjaan lainnya yang tidak melalui jalur resmi, mengingat adanya oknum-oknum yang memanfaatkan impian masyarakat demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan