Adik Bakar Kakak Kandung Hingga Tewas, Bermula dari Konflik Warisan

Adik Bakar Kakak Kandung Hingga Tewas, Bermula dari Konflik Warisan
Polisi mem-police line lokasi kejadian (Foto: istimewa) via detik

Salingka Media – Persoalan warisan berujung tragis di Malang, seorang adik membakar kakak kandungnya hingga meninggal dunia. Insiden ini dipicu konflik keluarga antara Ruliyanto (28) dan kakaknya, Yayuk Fitriyah (35), yang semula terjadi di kediaman keluarga mereka di Dusun Krajan, Desa Tamankuncaran Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Kejadian nahas ini berawal saat Ruliyanto meminta Yayuk untuk mengganti biaya renovasi kamar mandi di rumah peninggalan orang tua mereka. Percekcokan yang memanas membuat Yayuk, bersama ibunya Poniyem (57), meninggalkan rumah untuk sementara guna meredakan ketegangan. Namun, setibanya kembali, konflik tersebut kembali diungkit oleh Ruliyanto saat Yayuk hendak menunaikan salat ashar.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, pelaku nekat menyiram bensin ke tubuh Yayuk saat korban tengah berdoa, kemudian menyulutnya dengan api. Sang ibu yang menyaksikan kejadian langsung terkejut melihat anak perempuannya dalam keadaan terbakar, dan pelaku segera melarikan diri dalam kondisi ikut terkena percikan api.

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan Rekonstruksi Kasus Indra Dragon: Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Tubuhnya Dilempar dari Tebing

Warga sekitar yang menyadari peristiwa tersebut segera membawa Yayuk ke RSU Pindad, Turen, untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, setelah lima hari menjalani perawatan intensif, Yayuk dinyatakan meninggal pada Minggu malam (27/10), pukul 23.30 WIB, akibat luka bakar yang mencakup lebih dari 60 persen tubuhnya. Hasil visum menunjukkan bahwa infeksi pada organ-organ vital seperti jantung, paru-paru, dan ginjal mempercepat kondisi kritis yang tak tertolong.

Pada hari Senin (28/10), kasus ini dilaporkan ke Polres Malang, dan pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan Ruliyanto. Meskipun kini berada di RSUD Kanjuruhan untuk perawatan luka bakar yang dideritanya, Ruliyanto tetap dijadikan tersangka dan dikenakan pasal berlapis: Pasal 351 (3), Jo Pasal 338, serta Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman atas tindakannya berkisar antara 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  Bentrok Berdarah Antara Sunni dan Syiah di Pakistan: 82 Orang Tewas, Ratusan Terluka

Tragedi ini menunjukkan betapa konflik keluarga terkait warisan dapat berujung pada tindakan kekerasan yang tragis. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah warisan dengan jalan damai agar peristiwa serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan