Polri Berkomitmen Berantas Judi Online di Masyarakat

Polri Berkomitmen Berantas Judi Online di Masyarakat
Polri Berkomitmen Berantas Judi Online di Masyarakat. (Dok. Humas)

Salingka Media – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Santiko, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk berantas judi online dalam masyarakat. Melalui Undang-Undang Harkamtibmas, Polri akan melakukan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum secara bersamaan.

“Tentu Polri dalam hal ini secara fungsi Bareskrim adalah salah satu sub Satker daripada Polri yang melakukan proses penegakan hukum. Dimana UU Harkamtibmas, perlindungan pengayoman, dan pelayanan tentu juga ada penegakan hukum,” ucap Brigjen Trunoyudo pada Selasa (11/6/2024).

Langkah-langkah setiap penegakan hukum tentu akan dilakukan oleh Bareskrim dalam melihat adanya gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan atau dimunculkan karena adanya gangguan nyata yang sifatnya kejahatan,” kata Trunoyudo.

Baca Juga :  "Mahasiswa Indonesia Bersatu Untuk Palestina, Kemah Solidaritas Bagi Palestina"

Polwan Membakar Suami Sendiri

Insiden tragis ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan terkait gaji ke-13 yang berkurang banyak, sehingga menyebabkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, yang juga seorang polisi.

Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90% sebelum akhirnya meninggal dunia. Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka. Briptu Fadhilatun telah ditahan dan dijerat pasal KDRT.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Melalui UU Harkamtibmas, Polri akan melakukan perlindungan, pelayanan sekaligus penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan