Salingkamedia.com, Pasaman Barat – Penyelesaian pengelolaan lahan hutan tanpa hak di Air Bangis untungkan masyarakat dan pemerintah. Penyelesaian pengelolaan lahan hutan milik negara secara tidak sah untuk perkebunan sawit oleh masyarakat di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremes Kabupaten Pasaman Barat menemukan titik temu tanpa merugikan pemerintah maupun masyarakat pengelola.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Senin malam menyebutkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah memberikan izin kepada Pemprov Sumbar untuk mengelola 1.300 hektare lahan yang telah dikembalikan oleh masyarakat kepada negara melalui Polda Sumbar itu dengan pola perhutanan sosial.
“Ada tiga poin yang disampaikan Mentri KLHK yang menjadi pedoman kita untuk segera menyelesaikan persoalan ini diantaranya menentukan skema perhutanan sosial yang akan digunakan serta menunjuk badan hukum yang memiliki izin sebagai pihak ketiga untuk pengelola serta memperhatikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lahan tersebut,” kata Gubernur Mahyeldi di Padang (27/12/2021).
Ia mengatakan itu dalam Rapat Teknis Tindaklanjut Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan secara Tidak Sah di Air Bangis di Kecamatan Sungai Beremes Kabupaten Pasaman Barat dengan jajaran OPD terkait, Kapolda Sumbar dan Danrem 032/WBr.
“Ke depan, secepatnya harus ada langkah konkret karena solusi sudah diberikan KLHK, agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan apresiasi dari KLHK terhadap upaya yang dilakukan jajaran Polda Sumbar sehingga masyarakat mengembalikan lahan seluas 1.300 hektare kepada negara dan akan dijadikan model penyelesaian kasus yang sama di berbagai daerah Indonesia.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang dipercaya sebagai ketua tim penyelesaian penggunaan lahan secara tidak sah di Sumbar itu mengatakan proses untuk mencarikan solusi persoalan itu sudah dimulai sejak Mei 2021.
“Sudah hampir tujuh bulan proses surat menyurat bagaimana menyelesaikan permasalahan ini. Sekarang
Aspek legalitasnya sudah terpenuhi, persyaratannya sudah ada. Segera tentukan siapa yang akan mengelola dengan sistem bagi hasil antara masyarakat pengelola dan pemerintah serta pastikan PNBP,” kata Audy.
Ia menilai semakin lama dieksekusi, makin merugikan semua pihak karena harga sawit sedang tinggi dan kebutuhan secara nasional juga meningkat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan Komandan Korem 032/Wirabraja Brigjen TNI Purmanto mendukung solusi yang telah memiliki dasar hukum tersebut dan meminta segera dilakukan.
Disebutkan harga sawit yang tengah tinggi dan sebagian sudah masuk masa panen memancing oknum masyarakat untuk memanen secara tidak sah sehingga berpotensi bermasalah kembali.
“Lakukan secepatnya sesuai aturan,” tegas Kapolda.
Turut hadir dalam rapat itu Bupati Pasaman Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kadis Kehutanan Sumbar, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sumbar, dan Kadis Koperasi dan UKM Sumbar, Kepala Biro Hukum Sumbar beserta Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat di Simpang Empat.
Rapat itu dilakukan Menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.410/MENLHK/SEKJEN/HA.2/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 perihal Penyelesaian Kasus Kawasan Hutan Produksi Air Bangis. Hms