Kasus Pencurian di Parak Laweh Kota Padang dan Curanmor Diungkap Ditreskrimum Polda Sumbar

Kasus Pencurian di Parak Laweh Kota Padang dan Curanmor Diungkap Ditreskrimum Polda Sumbar

Salingka Media, Padang – Kasus pencurian dan curanmor di Parak Laweh Kota Padang diungkap Ditreskrimum Polda Sumbar. Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar sukses membongkar kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Untuk pelaku pencurian, polisi mengamankan pelaku pencurian di sebuah rumah kosong di kawasan Parak Laweh pulau Aia Nan XX, Kec. Lubuk Begalung.

Pelaku pencurian dengan nama Indra Junaidi alias Tayap (47 tahun) ditangkap di Jl Raya Banuaran Nan XX depan SMP 17 Banuaran Kec. Lubuk Begalung.

Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari laporan masyarakat dengan, No Laporan : LP/B/17/11/2023/SPKT/POLDA SUMATRA BARAT,tanggal 02 februari 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data pelaku, Tim Opsnal menangkap pelaku Indra Junaidi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik mengatakan dari pelaku pencurian yang ditangkap, diperoleh barang bukti berupa unit handphone Samsung Galaxy M12 warna hitam, box Satu ponsel, satu faktur penjualan ponsel, satu earphone merah muda, dan satu kotak earphone.

Baca Juga :  Wakili Kota Padang, Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Resmi Dinilai Tim Penilai Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi

“Modus operandi dari pelaku Indra Junaidi yang merupakan tetangga korban, melakukan pengintaian terhadap rumah korban sejak satu minggu sebelum kejadian. Dengan melihat kebiasaan pemilik rumah yang selalu mengantarkan anaknya sekolah setiap paginya, sehingga pelaku mengetahui rumah korbannya ini dalam keadaan sepi dan kosong,” katanya, Selasa (7/2) di Mapolda Sumbar.

“Kemudian sekira pukul 08.30 WIB pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara memanjat atap rumahnya,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menambahkan.

Akibat dari perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Atas pencurian tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni Agil Suhandri, Tedi dan Jhon Andika.

Baca Juga :  Pencuri Alat Mesin Las Ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh

Tersangka Agil melakukan aksi curanmor perumahan Mitra Utama Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, berupa satu unit sepeda motor merk Honda NF 125 TR dengan Nopol BN 8721 MH.

Setelah mereka lakukan aksinya, Agil dan temannya Tedi membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah Jhon Andika di Desa Badung Barung, Kecamatan Koto XI Kecamatan Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan untuk dijual.

“Dari hasil penjualan (motor curian), Agil mendapatkan uang Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah),” kata Kabid Humas.

Selain itu, tersangka Agil juga melakukan aksi curanmor di komplek Fadila Mandiri Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol B 6512 WTY warna hitam.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menuturkan, sepeda motor yang telah berhasil diamankan dari pelaku curanmor ini bisa dibawa oleh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor.

Baca Juga :  Gurbernur Sumbar, Hadiri panen perdana Petani Bawang

“Dengan membawa surat dan tanda bukti kepemilikan kendaraan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan