
Salingka Media – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelajar yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online. Kedua pelajar tersebut berinisial “JPA” dan “TR”.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sumbar pada Rabu (26/6), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, menyampaikan penangkapan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap JPA di kediamannya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg pada Kamis (13/6) sekitar pukul 05.44 WIB. Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan akun media sosial JPA yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
“JPA kami awasi selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis, dia tidak ada di rumah, namun pada hari kedua, Jumat, kami berhasil menangkapnya,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Selama pengawasan, petugas menemukan bahwa JPA sering memposting video tawuran untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya.
Penangkapan TR dilakukan di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji pada Minggu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari setiap postingan mereka. “Mereka mengaku mendapatkan uang Rp 320 ribu dari setiap postingan,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, dan dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, selama setahun terakhir, Polda Sumbar juga telah memblokir 2.700 akun judi online.