
Salingkamedia – Kasus Pelecehan Polda Sumbar menjadi perhatian serius setelah Kepolisian Daerah Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum anggota berinisial F. Polda Sumbar memastikan seluruh proses berjalan secara transparan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menyampaikan langsung sikap tegas tersebut saat memimpin konferensi pers di ruang kerjanya pada Selasa (28/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Polda Sumbar Tegaskan Semua Anggota Sama di Mata Hukum
Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa pimpinan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda, menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, institusi tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik.
Ia menjelaskan bahwa oknum anggota yang sedang menghadapi proses pemeriksaan tidak dapat mengikuti pelantikan jabatan. Kapolda Sumbar juga telah menginstruksikan seluruh jajaran agar menjalankan proses hukum secara profesional tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Siapa pun petugas yang bermasalah, tentu tidak akan dilantik dan saat ini sudah masuk proses pemeriksaan. Pak Kapolda sudah menginstruksikan dengan tegas agar tidak ada toleransi bagi siapa pun. Semua sama di mata hukum,” ujar Brigjen Pol Solihin.
Pelantikan Ditunda Hingga Pemeriksaan Selesai
Dalam penanganan Kasus Pelecehan Polda Sumbar, pimpinan kepolisian memutuskan menunda pelantikan oknum anggota tersebut sampai Bidang Propam menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.
Wakapolda menambahkan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka tingkat jabatan pelaku akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan sanksi. Semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.
Propam Periksa Saksi, Ahli, dan Barang Bukti
Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari korban berinisial L setelah menerima pengaduan.
Tim Propam kemudian memeriksa sejumlah saksi, melibatkan ahli psikologi, serta mengamankan berbagai barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Propam menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf g terhadap oknum terlapor. Pasal tersebut mengatur kewajiban anggota Polri untuk menunjukkan kepemimpinan melalui keteladanan, menaati hukum, bersikap jujur, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Propam juga menerapkan Pasal 6 angka 1 huruf a yang mewajibkan setiap personel Polri memberikan contoh kepemimpinan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Polda Apresiasi Peran Media dan Masyarakat
Polda Sumbar turut menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang aktif menjalankan fungsi kontrol sosial. Kepolisian menilai masukan dan kritik yang disampaikan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya membangun institusi Polri yang profesional, transparan, serta berkeadilan.
Melalui penanganan Kasus Pelecehan Polda Sumbar secara terbuka, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa membedakan status maupun jabatan anggota yang menjalani proses pemeriksaan.





