Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung di Agam Tujuan Lampung dan Amankan Pelaku

Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung di Agam Tujuan Lampung dan Amankan Pelaku
Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung di Agam Tujuan Lampung dan Amankan Pelaku – Dok. Hms

Salingka Media, Agam – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menghentikan kasus penyelundupan burung Agam yang bernilai ratusan ekor dengan tujuan pengiriman ke Provinsi Lampung. Petugas meringkus seorang pengemudi berinisial KZ (47) saat membawa 244 ekor burung dari berbagai spesies, termasuk delapan ekor jenis cica daun yang masuk kategori satwa lindungan negara.

Penindakan ini berlangsung di Jalan Umum Manggopoh–Simpang Empat, persis di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB. Keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan awal dari petugas BKSDA Resor Maninjau yang mendeteksi pergerakan mobil pembawa ratusan satwa tanpa dokumen resmi.

Menanggapi informasi penting tersebut, personel Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung bergerak cepat menyisir jalur lintas di wilayah Ampek Nagari. Di lokasi kejadian, petugas mencegat satu unit mobil Toyota Avanza hijau tua yang dikemudikan oleh pelaku KZ.

Baca Juga :  Polisi Cilik Polres Pasaman Barat Raih Juara I dalam Perlombaan Pocil Ditingkat Polda Sumatera Barat

Saat memeriksa bagian dalam kendaraan, tim gabungan menemukan tumpukan sangkar yang berisi ratusan burung ilegal. Polisi langsung menggelandang pelaku beserta seluruh barang bukti menuju Mapolres Agam demi penyidikan lebih dalam.

Dalam sesi pemeriksaan awal, pelaku KZ mengakui bahwa ia membeli seluruh burung tersebut dari seorang pemasok di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Pelaku berencana mengangkut dan memasarkan ratusan burung itu ke wilayah Provinsi Lampung.

Dari penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit ponsel Oppo A18, 8 ekor burung cica daun, 188 ekor burung pleci, 39 ekor burung konin, 5 ekor burung kapas tembak, 3 ekor burung kutilang emas, dan 1 ekor burung kepodang emas. Penyidik memberi perhatian khusus pada delapan ekor burung cica daun karena tergolong satwa langka terproteksi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Mengevakuasi 4 orang, Kapolda Jambi: Prioritaskan mengevakuasi anggota

Guna memproses hukum perbuatan tersebut, penyidik resmi menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar pada tanggal 19 Juli 2026. Polisi menjerat tersangka KZ dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka KZ kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pihak Polres Agam menegaskan bahwa operasi penindakan kasus penyelundupan burung Agam ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan perburuan, pengangkutan, serta perdagangan satwa liar secara ilegal.

Selanjutnya, tim BKSDA bersama staf Pengadilan Negeri Agam dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam melepaskan kembali seluruh burung barang bukti tersebut ke habitat aslinya di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *