Salingka Media – Kasus TPPU perdagangan gading gajah kembali menjadi perhatian setelah Polda Riau mengembangkan penyidikan perdagangan satwa liar yang sebelumnya terungkap pada Maret 2026. Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perdagangan ilegal gading gajah Sumatera dan sejumlah satwa liar dilindungi lainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumumkan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Kamis (11/6/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro memimpin langsung penyampaian hasil penyidikan didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Zahwani dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa penyidik mengembangkan perkara dari kasus utama perdagangan satwa liar yang sebelumnya menjerat 17 tersangka dari berbagai daerah di Indonesia. Para tersangka berasal dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.
Menurut Ade, penyidik telah menyelesaikan proses perkara utama dan menyerahkannya ke kejaksaan. Setelah itu, tim penyidik menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa liar dan menemukan indikasi kuat praktik pencucian uang.
Dalam penyidikan terbaru, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA (60) dan FS (43). Penyidik menduga keduanya berupaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi.
FA diketahui terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga aparat menangkapnya pada 2026. Sementara itu, FS diduga mengendalikan jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan gading gajah dan sisik trenggiling ke berbagai wilayah.
Penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp1,872 miliar yang mengalir melalui 34 transaksi. Dana tersebut diterima FA dari seseorang berinisial HY. Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menduga dana itu berasal dari hasil penjualan gading gajah yang dipasok melalui jaringan perdagangan yang berada di bawah kendali FS.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. Polisi menilai transaksi yang ditemukan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas perdagangan gading gajah dan satwa liar yang dilindungi oleh negara.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya hubungan antara jaringan tersebut dengan sedikitnya sembilan kasus perburuan gajah Sumatera selama periode 2024 hingga 2026.
Dalam jaringan tersebut, FA berperan sebagai penyedia modal bagi para pemburu. Dana yang diberikan digunakan untuk mendukung aktivitas perburuan gajah guna memperoleh gading yang kemudian diperdagangkan.
Setelah para pemburu mendapatkan gading gajah, mereka menjualnya kepada HY yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya, jaringan tersebut mengirimkan barang melalui jalur darat sebelum meneruskannya kepada AR yang menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan FS.
Polisi juga mengungkap keterlibatan AC dan AR dalam operasional jaringan tersebut. Keduanya sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara utama perdagangan satwa liar. AC bertugas memasarkan gading gajah kepada calon pembeli dan menyerahkan hasil penjualan kepada FS sebagai pengendali jaringan.
Dalam proses penyidikan TPPU perdagangan gading gajah, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai senilai Rp650 juta, satu unit ekskavator Zoomlion berwarna abu-abu, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, rekening koran perbankan, dokumen fidusia kendaraan, serta dokumen kepemilikan alat berat.
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang berfokus pada penelusuran keuntungan ekonomi hasil kejahatan atau dikenal dengan pendekatan follow the money. Melalui metode ini, aparat tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga menargetkan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal.
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Green Policing melalui pendekatan Green Financial Crime. Pendekatan tersebut menempatkan aspek keuangan sebagai salah satu fokus utama dalam pemberantasan kejahatan lingkungan.
Penyidik menilai langkah penyitaan aset dalam kasus TPPU perdagangan gading gajah dapat melemahkan jaringan pelaku secara signifikan. Selain itu, strategi tersebut juga berpotensi menghilangkan keuntungan ekonomi yang selama ini menjadi motivasi utama dalam perdagangan satwa liar ilegal.
Atas perbuatannya, FA dan FS menghadapi jeratan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang. Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori VII.
Polda Riau berharap langkah hukum yang menyasar aset hasil kejahatan mampu memberikan efek jera yang lebih kuat sekaligus mencegah munculnya praktik serupa pada masa mendatang. Dengan strategi tersebut, aparat berupaya memutus rantai perdagangan satwa liar ilegal dari sisi operasional maupun sumber pendanaannya.






