News  

Polisi Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal, Dua Sopir Truk Langsung Diamankan

Polres Pelalawan Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal, Dua Sopir Diamankan

Polisi Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal, Dua Sopir Truk Langsung Diamankan
Polisi Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal, Dua Sopir Truk Langsung Diamankan – Dok. Hms

Salingka Media – Polres Pelalawan berhasil menggagalkan pengangkutan 260 batang kayu ilegal yang diduga tidak memiliki dokumen resmi saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua sopir truk yang membawa muatan kayu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu pagi, 6 Juni 2026. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menjalankan patroli rutin dan pencegatan di jalur yang selama ini diduga menjadi lintasan pengangkutan hasil hutan tanpa izin menuju Kota Pekanbaru.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, menjelaskan bahwa petugas menghentikan dua kendaraan yang menimbulkan kecurigaan sekitar pukul 08.30 WIB. Saat pemeriksaan berlangsung, kedua pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang seharusnya menyertai kayu yang mereka angkut.

“Petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Saat pemeriksaan, kedua sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas kayu yang mereka bawa,” ujar Iptu Asbon pada Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga :  Tawuran Maut di Padang Renggut Nyawa Remaja, 5 Pelaku Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sekitar 130 batang kayu mahang di truk pertama. Kendaraan tersebut merupakan truk Dyna berwarna merah dengan nomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan pria berinisial U (46), warga Pekanbaru.

Sementara itu, truk kedua yang menggunakan Mitsubishi Canter berwarna hitam dengan nomor polisi BM 9693 CU juga mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang. Kendaraan tersebut dikemudikan AS (34), warga Kabupaten Siak.

Temuan dari kedua kendaraan itu membuat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 260 batang kayu ilegal jenis mahang. Selain kayu, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Penyidik menduga kayu tersebut berasal dari wilayah Teluk Meranti. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, muatan kayu itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diperdagangkan.

Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa kayu yang diamankan diduga milik seseorang berinisial D. Hingga kini, petugas masih menelusuri keberadaan pemilik kayu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen.

Baca Juga :  Pemuda Pemakai Zat Poppers Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Kasus Sodomi di Padang Panjang

Iptu Asbon menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam kasus ini.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 260 batang kayu mahang dan dua unit kendaraan pengangkut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik kayu serta pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menjerat kedua sopir dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus 260 batang kayu ilegal yang berhasil diungkap ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai lintasan pengangkutan hasil hutan tanpa izin.

Baca Juga :  Polisi Minta Korban Dugaan Sexting Oknum Dosen UNJ Melapor

Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap dapat menekan praktik perusakan hutan sekaligus mencegah kerugian negara yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal. Aparat juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan maupun perdagangan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *