
Lampung, Salingka Media – Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan memasuki babak baru setelah aparat penegak hukum melimpahkan 13 tersangka ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Setelah menjalani rangkaian penyidikan selama beberapa bulan, para tersangka kini bersiap menghadapi proses persidangan atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan milik PTPN yang berada di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan. Pelimpahan tersangka bersama barang bukti menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi langkah penting sebelum sidang digelar di pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Lampung melaksanakan pelimpahan tersebut sebagai bagian dari tahap II dalam proses hukum.
Menurut Yuni, seluruh tersangka beserta barang bukti sudah berada di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Dengan selesainya tahapan itu, jaksa penuntut umum dapat melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan berawal dari tiga laporan polisi yang terbit pada 9 dan 10 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di kawasan lahan milik PTPN di Kabupaten Way Kanan.
Temuan tersebut kemudian mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Hasil pengembangan kasus akhirnya mengarah pada penetapan 13 orang sebagai tersangka.
Tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan hasil aktivitas tambang ilegal tersebut. Salah satu aspek yang masih menjadi perhatian aparat adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik saat ini terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut. Langkah itu bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan milik perusahaan perkebunan negara tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian karena nilai kerugian yang ditimbulkan terbilang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp1,5 triliun.
Angka tersebut menjadikan perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan sebagai salah satu kasus pertambangan ilegal dengan nilai kerugian negara yang cukup signifikan di Provinsi Lampung. Selain berdampak pada penerimaan negara, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah sekitar lokasi penambangan.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses hukum dalam perkara ini. Aparat tidak hanya membawa para tersangka ke meja hijau, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Upaya tersebut mencakup penelusuran terhadap jaringan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan pencucian uang yang berasal dari hasil penambangan emas tanpa izin. Aparat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan di sektor pertambangan.
Menurut pihak kepolisian, pelimpahan perkara ke pengadilan menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, masyarakat kini menunggu proses hukum berikutnya di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Sidang tersebut akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka dalam kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan.





