Padang  

Jukir Curi HP di Mushala Pasar Raya Padang Ditangkap Tim Klewang

Jukir Curi HP di Mushala Pasar Raya Padang Ditangkap Tim Klewang

Padang, Sumbar, Salingka Media – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang juru parkir yang diduga terlibat dalam kasus jukir curi HP di mushala Pasar Raya Padang. Peristiwa ini terjadi di musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB saat aktivitas pasar masih ramai.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan resmi bernomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut masuk pada hari yang sama dengan kejadian.

Korban bernama Yenma Yeni (44), warga Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, melaporkan kehilangan telepon seluler ketika melaksanakan salat di musala tersebut. Sebelum salat, korban meletakkan tas miliknya di shaf perempuan setelah menjemput anaknya dari sekolah.

Baca Juga :  Digerebek di Kamar Kos, Dua Pengedar Sabu di Pasir Putih Padang Terancam Jerat Hukum

Saat salat berlangsung, anak korban mengambil satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro warna hitam dari dalam tas dan memainkannya di area shaf laki-laki. Di lokasi itu, seorang pria yang tidak dikenal ikut melaksanakan salat.

Ketika hendak ke kamar mandi, anak korban meninggalkan ponsel tersebut di atas karpet musala. Karena masih menunaikan ibadah, korban tidak mengetahui kondisi tersebut. Setelah selesai salat, korban menyadari ponselnya telah hilang dan melihat pria yang sebelumnya berada di shaf depan sudah tidak berada di lokasi.

Kecurigaan mengarah kepada pria tersebut yang diketahui bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pasar Raya Padang. Informasi itu membuat Tim Klewang segera bergerak cepat menuju kediaman terduga pelaku di kawasan Seberang Padang.

Baca Juga :  Usaha Mikro Kerupuk Jariang Rajo-Rajo di Padang Diresmikan Wako Hendri Septa

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku bernama Am alias Dedek (24) mengakui perbuatannya. Ia menyatakan mengambil ponsel milik korban dan menyimpannya di dalam lemari rumah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna hitam lengkap dengan dua nomor IMEI. Saat ini, terduga pelaku menjalani penahanan di sel Polresta Padang untuk proses penyidikan lanjutan.

Kasus jukir curi HP di mushala Pasar Raya Padang ini masih ditangani penyidik Satreskrim Polresta Padang yang terus melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *