Salingka Media, Talu, Pasaman Barat – Bekerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Pasman Barat lapas kelas III Talu tanda tangani nota kesepahaman atau MOU pemutakhiran data penduduk.
Yang mana Kegiatan ini di laksanakan di aula lapas kelas III pada hari kamis (16/2/2023).
Nota kesepahaman ini dilandasi atas surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS.7-TI.06.03-143. tentang Pelaksanaan Pemuktahiran data pemilih pemilu 2024 di Lapas atau Rutan.
Petugas Disdukcapil mengatakan” Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 48 dari 130 orang warga binaan tidak sinkron datanya dengan data Disdukcapil sudah kami perbaiki kemudian 13 orang belum melaksanakan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) juga sudah kami laksanakan perekaman, ujarnya
Dalam kegiatan tersebut Kalapas kelas III Talu menyampaikan bahwasanya perekaman data bertujuan untuk mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi Narapidana Tahanan di Lapas Kelas III Talu, agar semua warga binaan mendapatkan hak yang sama untuk memilih pada Pemilu 2024 nanti.
Kemudian beliau juga berharap “Semoga dengan adanya momentum perjanjian kerja sama ini Lapas kelas III Talu dengan Disdukcapil saling bersinergi kedepan, Tutupnya
(Handro)
Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News