Heboh Video Joget Seksi di Pesta Padang, DPRD Panggil Pengusaha Orgen: “Ini Bukan Hiburan, Tapi Pelanggaran!

Heboh Video Joget Seksi di Pesta Padang, DPRD Panggil Pengusaha Orgen
Heboh Video Joget Seksi di Pesta Padang, DPRD Panggil Pengusaha Orgen – Dok. sumbarkita.id/habil Ramanda

Salingka Media, Padang – Video pendek berdurasi kurang dari satu menit itu sempat ramai di lini masa. Isinya sederhana tapi langsung menuai reaksi keras: seorang perempuan bergoyang dengan busana minim di sebuah hajatan pernikahan. Lokasinya? Di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dan yang bikin gempar, aksinya disawer ramai-ramai. Bukan cuma jadi omongan, video itu sampai membuat DPRD angkat suara.

Komisi I DPRD Kota Padang langsung bereaksi. Mereka mengundang para pengusaha orgen tunggal—yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Orgen Sumbar—untuk duduk satu meja. Agenda utama? Menelisik tuntas siapa yang harus bertanggung jawab atas tontonan yang dianggap tak pantas itu.

Tak hanya dari pihak penyelenggara hiburan, rapat dengar pendapat itu juga melibatkan camat setempat, Satpol PP, Bagian Hukum Pemko Padang, hingga para anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi I. Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyampaikan keprihatinannya.

“Kejadian ini bukan cuma soal etika, tapi sudah melanggar Perda. Kita punya aturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Dan ini jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai di Kota Padang,” ucapnya, Senin (21/4), dalam nada cukup serius.

Dari pertemuan tersebut, sejumlah rekomendasi muncul. Salah satunya: memastikan surat edaran dari Wali Kota tentang tata cara penyelenggaraan acara hiburan benar-benar sampai ke level paling bawah—mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT dan RW. Sosialisasi jadi poin penting.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Padang Salurkan 88 Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Lebih lanjut, Muharlion mendorong lahirnya regulasi teknis yang lebih jelas lewat Peraturan Wali Kota (Perwako). Regulasi ini diharapkan dapat mengatur detail pelaksanaan hiburan masyarakat, termasuk soal izin, batas waktu, dan tentunya jenis pertunjukan yang boleh ditampilkan.

Ada pula masukan dari para pengusaha orgen sendiri. Mereka menyampaikan keinginan untuk difasilitasi dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, status mereka jadi resmi dan terdata oleh pemerintah.

“Kalau sudah punya NIB, kami akan lebih mudah mengatur diri. Dan kalau ada pihak luar yang masuk, ya mereka wajib tunduk pada aturan di sini,” ujar salah satu perwakilan pengusaha.

Edi Cotok, Ketua Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal Sumbar, tak menampik bahwa video yang ramai itu bikin mereka ikut tercoreng. Tapi ia buru-buru mengklarifikasi.

“Perempuan yang tampil itu bukan dari tim kami. Kami sudah cek, dia adalah bagian dari keluarga penyelenggara acara,” ungkapnya.

Edi juga menyampaikan bahwa pihaknya punya aturan internal. Para penyanyi dan MC yang mereka pekerjakan, menurutnya, selalu diarahkan untuk tampil sopan dan tidak menonjolkan keseksian.

“Kami bukan penghibur sembarangan. Ada standar, ada etika. Kami minta busana yang layak dan tidak berbau kebarat-baratan,” tegasnya.

Sebagai catatan, insiden ini terjadi pada Minggu, 13 April lalu, dan langsung viral di media sosial. Respons publik cukup keras. Banyak yang menilai aksi joget itu tidak pantas apalagi dilakukan di acara sakral seperti pernikahan.

Tinggalkan Balasan