Salingka Media – Proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky, di Cirebon mulai menunjukkan kemajuan.
Salah satu buronan, Pegi Setiawan alias Perong, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengonfirmasi bahwa Pegi ditangkap di Bandung pada malam sebelumnya.
Saat ini, Pegi telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Betul, Pegi Setiawan ditangkap semalam di Bandung,” ujar Surawan saat dihubungi oleh jurnalis pada Rabu (22/5/2024).
Pegi alias Perong sebelumnya menjadi buronan bersama Andi dan Dani dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Namun, Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan ini.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri ketiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Hingga saat ini, ketiganya masih buron sejak kasus ini terungkap delapan tahun yang lalu.
Ketiga buronan tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi yang juga dikenal sebagai Perong.
Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya asli atau bukan, Polda Jabar telah menggambarkan ciri-ciri fisik mereka.
Andi diperkirakan berusia 31 tahun, dengan tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan berkulit hitam.
Dani diperkirakan berusia 28 tahun, dengan tinggi badan 170 sentimeter, berbadan sedang, rambut keriting, dan berkulit sawo matang.
Sementara itu, Pegi alias Perong diperkirakan berusia 31 tahun, bertubuh kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan berkulit hitam.
Ketiga buronan ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada keluarga ketiga buronan tersebut untuk segera menyerahkan mereka.
Ia menegaskan bahwa jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Polda Jabar akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih buron, maupun keluarga mereka, jika mengetahui perkembangan kasus ini, segera serahkan diri kepada kami. Kami akan memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
“Menurut peraturan yang ada, setiap upaya untuk melindungi, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana.Jadi kami harap ada kerja sama untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.(*)