Salingka Media, Bukittinggi – Sebanyak 41,4 Kilogram Sabu Dan 8 Tersangka Berhasil Di Ungkap Dalam Waktu Sepekan oleh Polisi dari Polsek Bukittinggi.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, dalam keterangan persnya kepada awak media, Sabtu (21/5/2022) di Pendopo Polres Bukittinggi mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu merupakan yang terbesar.
“Dengan barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram, pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Bukittinggi dan dibantu Direktorat Narkotika Polda Sumbar ini merupakan yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya mengapresiasi Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.”
Lebih lanjut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy mengatakan, dari 8 pelaku yang diamankan tersebut terdapat pengguna dan pengedar, delapan diantaranya adalah AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39). Dengan total barang bukti sabu 41,4 Kilogram, harga yang setara dengan 62,1 miliar rupiah, dan pengungkapan ini telah menyelamatkan 414 ribu nyawa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, jelas Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dari 8 pelaku yang ditangkap, 2 di antaranya dikategorikan dan diterapkan pasal menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan 6 lainnya kami kenakan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar sabu lebih dari 1 kilogram dengan ancaman hukuman mati, tambahnya.
Saat ini Polda Sumbar terus mengembangkan perkembangan terkait pengungkapan kasus ini, Ditambahkan Teddy Kapolda, menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021, data penyalahgunaan narkoba termasuk kejahatan terbesar.
Dengan total 1.043 kasus, disusul pencurian sebanyak 686 kasus, pencurian sebanyak 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat sebanyak 314 kasus.
hms