RAKOR Percepatan Data Kerusakan Rumah Pasca Gempa Pasbar, Wabup Risnawanto Beri Tenggang Waktu 3 Hari

RAKOR Percepatan Data Kerusakan Rumah Pasca Gempa Pasbar, Wabup Risnawanto Beri Tenggang Waktu 3 Hari

Salingka Media – RAKOR Percepatan Data Kerusakan rumah pasca gempa Pasbar, Wabup Risnawanto beri tenggang waktu 3 hari. Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto beserta stakeholder terkait, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait percepatan data kerusakan rumah pasca gempa yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat di Aula Kantor Wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Senin (4/4/2022). Dalam Rakor, Wabup Risnawanto meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan kelengkapan data kerusakan dalam kurun waktu tiga hari kedepan.

Wabup Risnawanto dalam rapat menjelaskan, semua dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mendata rumah-rumah yang terdampak gempa baik kerusakan ringan, kerusakan sedang dan berat. Namun, terkendala dengan masih banyaknya masyarakat yang berada di tenda-tenda pengungsian diberbagai lokasi, sehingga data yang dibutuhkan belum lengkap atau belum bisa didapatkan.

Baca Juga :  Runtuh Akibat Gempa, Masjid Raya Kajai Akhirnya Diresmikan

“Hari kedua pasca gempa, dinas terkait telah ke lapangan mendata rumah masyarakat yang terdampak. Namun rata-rata masyarakatnya masih berada ditenda-tenda pengungsian. Sehingga tim kita hanya bertemu orang-orang sekitar. Belum semua nama yang didapatkan, jadi datanya juga belum lengkap,” ucap Risnawanto.

Ia melanjutkan, baik dari BNPB maupun pemerintah provinsi sudah meminta data kepada Pemda Pasbar. Sesuai arahan, dari OPD terkait sudah memiliki data sendiri, dari nagari juga tentunya sudah mengantongi data. Namun agar tidak menghasilkan perbedaan yang besar, data yang ada perlu disingkronkan kembali. Data by name, by adress dan by NIK juga harus disesuaikan.

Ia menambahkan, dimanapun daerah terdampak bencana besar yang datangnya tiba-tiba tentu membutuhkan waktu pendataan yang cukup lama. Bahkan, masa transisi diberikan waktu selama tiga bulan. Kepada masyarakat ia berharap, untuk bersabar kepada pemerintah dalam menjalankan proses itu.

Baca Juga :  Ikatan Keluarga Minang Raya (IKM) Merangin Bantu 1.000 Sak Semen Untuk Korban Gempa Pasaman dan Pasbar

“Contohnya untuk membangun huntara, diperlukan data yang jelas, kemudian dibuatkan izin dan SK nya oleh pemerintah daerah. Perlu adanya pengertian dari bapak ibu semua kepada pemerintah untuk sabar dalam proses tersebut. Saya berharap, jangan sampai ada yang tertinggal ketika melakukan pendataan”, sebut Risnawanto.
Dalam kurun waktu tiga hari kedepan tegasnya, data yang ada harus difinalkan. Melalui bantuan aplikasi inaRisk dan disesuaikan dengan fitur yang ada. Kerjasama dan kekompakan diperlukan, dalam menyamakan jawaban atas data-data yang diperlukan.

Turut hadir pada Rakor Percepatan Data Kerusakan Rumah Pasca Gempa, Staf ahli bupati bidang agama dan kesra, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kadis DPMN, Perkim, Kalaksa BPBD, Disdukcapil, Unsur Forkopimca Kecamatan Talamau dan Stakeholder terkait lainnya. Hms

Tinggalkan Balasan