Deskripsi Gambar

Polda Sumbar Musnahkan 69 Kg Narkoba, Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 79 Tersangka dalam Tiga Bulan

Polda Sumbar Musnahkan 69 Kg Narkoba, Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 79 Tersangka dalam Tiga Bulan

Salingka Media, Padang – Polda Sumbar musnahkan 69 kg narkoba setelah mengungkap 61 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dalam rentang tiga bulan tersebut, jajaran kepolisian juga menangkap 79 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dalam konferensi pers yang digelar di halaman Markas Polda Sumbar, Jumat (17/7/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari penyampaian hasil penindakan terhadap kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang triwulan kedua tahun 2026.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Menurutnya, kepolisian tidak bekerja sendiri, melainkan mendapat dukungan dari pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh elemen memiliki komitmen yang sama untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sumatera Barat. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Ini merupakan komitmen bersama kita dari pihak kepolisian, unsur forkopimda, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sumbar demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Djati Wiyoto Abadhy.

Baca Juga :  Wakapolda Sumbar Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Ajak Seluruh Personel Jaga Persatuan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 79 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 76 orang berjenis kelamin laki-laki, sedangkan tiga lainnya perempuan. Seluruh tersangka berasal dari berbagai kasus yang berhasil diungkap selama tiga bulan terakhir.

Selain itu, Polda Sumbar musnahkan 69 kg narkoba yang berasal dari 11 perkara menonjol. Empat di antaranya berhasil diungkap di kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), yang selama ini menjadi salah satu titik pengawasan dalam upaya mencegah masuknya narkotika ke wilayah Sumatera Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 8.897,58 gram sabu atau sekitar 8,89 kilogram dan 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60,19 kilogram. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai hampir 69 kilogram.

Polda Sumbar mengungkap sebagian besar kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah menerima laporan, penyidik mengembangkan informasi melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat.

Dalam proses pengungkapan, polisi menerapkan sejumlah metode investigasi. Petugas melakukan pengintaian terhadap target, menjalankan penyelidikan tertutup, hingga menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Menteri PPA dan Kapolda Jatim Koordinasi soal Kasus Santri Gontor

Kapolda Sumbar menilai partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus narkoba. Ia berharap masyarakat terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Di sisi lain, Djati Wiyoto Abadhy juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota kepolisian. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba.

“Saya tegaskan kepada seluruh anggota saya, siapapun yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tidak ada lagi toleransi dan akan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegasnya.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.

Tidak hanya mengedepankan penindakan, Polda Sumbar juga memperkuat langkah pencegahan melalui program Kampung Bebas Narkoba. Program tersebut dikembangkan bersama seluruh jajaran Polres sebagai pendekatan berbasis masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkotika serta mendorong lingkungan yang lebih aman dari penyalahgunaan obat terlarang.

Program pencegahan itu diharapkan mampu melengkapi upaya penegakan hukum sehingga pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Hardiknas 2025 di Sumbar: Semangat Membangun Pendidikan yang Sehat dan Bermakna

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan capaian tersebut, Polda Sumbar musnahkan 69 kg narkoba sekaligus menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika melalui penindakan hukum, pengawasan, dan pelibatan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *