Deskripsi Gambar

Penanganan ABH MAN 3 Padang Dipercepat, Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu Lintas Sektor

Penanganan ABH MAN 3 Padang Dipercepat, Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu Lintas Sektor
Penanganan ABH MAN 3 Padang Dipercepat, Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu Lintas Sektor – Dok. Hms

Salingka Media, Padang – Penanganan ABH MAN 3 Padang menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah langsung menyusun program rehabilitasi terpadu yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, serta sejumlah lembaga mitra untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Langkah tersebut tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial, keberlanjutan pendidikan, serta proses reintegrasi anak ke lingkungan masyarakat.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (16/7/2026).

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, memimpin rapat tersebut bersama Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol Jim Berlian, S.I.K. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sumbar, Herlin, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, dan jajaran Kesbangpol.

Mursalim menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Baca Juga :  Bom Rakitan MAN 3 Padang Meledak, Densus 88 Selidiki Motif Pelajar Berinisial R

Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun pemerintah juga harus memastikan rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, serta perlindungan masa depan anak berlangsung secara bersamaan.

“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” tegas Mursalim saat memimpin rapat koordinasi.

Dalam rapat tersebut, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar juga memaparkan hasil pendalaman terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi, perkara yang melibatkan siswa MAN 3 Padang merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.

Hasil pendalaman menunjukkan peristiwa itu dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.

Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Jim Berlian, menilai perlindungan harus mencakup anak, keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial agar proses pemulihan berjalan tanpa hambatan akibat stigma negatif.

Baca Juga :  Ketua DPC GRIB JAYA Kota Padang, Joni Iskandar, Beri Tanggapan Soal Viral "Bacaruik"

Ia mengatakan keberhasilan penanganan ABH MAN 3 Padang dapat menjadi contoh penerapan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat nasional.

Seluruh peserta rapat menyatakan komitmen menjalankan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing. Pendampingan tersebut meliputi rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat untuk menghilangkan stigma terhadap anak dan keluarganya.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Herlin, menjelaskan pihaknya telah menyusun jadwal asesmen, pembinaan, dan pendampingan terpadu sebagai tindak lanjut hasil rapat. Kegiatan tersebut berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.

Program itu diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selanjutnya, Kementerian Agama memberikan pembinaan keagamaan, Dinas Pendidikan menangani pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan, Dinas Sosial melaksanakan asesmen sosial, BAZNAS menilai kondisi ekonomi keluarga, sedangkan Badan Kesbangpol memberikan pembinaan wawasan kebangsaan serta pengendalian emosi.

Herlin menjelaskan jadwal pendampingan bersifat terpadu, berkelanjutan, dan tetap menyesuaikan perkembangan proses hukum yang berjalan.

Ia juga memastikan seluruh rangkaian penanganan ABH MAN 3 Padang melalui rehabilitasi akan berlangsung secara cepat, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amin Puji Komitmen Pemprov Sumbar

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Pemprov Sumbar berharap proses pemulihan berjalan optimal sehingga hak-hak anak tetap terjaga, pendidikan dapat terus berlangsung, dan anak mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial tanpa stigma.

Program rehabilitasi terpadu ini sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Sumbar dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar utama dalam setiap tahapan penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *