Modus Menyamar Jadi Mahasiswa, Pencuri Motor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Motor di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Modus Menyamar Jadi Mahasiswa, Pencuri Motor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Modus Menyamar Jadi Mahasiswa, Pencuri Motor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi (Gambar ilustrasi by freepik)

Salingka Media – Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di area kampus di Kota Bandar Lampung. Pelaku diketahui menyamar sebagai mahasiswa saat melancarkan aksinya.

Pelaku yang telah ditangkap berinisial KD (24), warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Sementara rekannya, AR, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“KD berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB,” ungkap Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024).

KD saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif dan kami akan terus mengembangkan kasus ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kapal Mata-Mata Rusia "Yantar Clas" Keluar Dari Sarangnya

Berdasarkan pengakuan sementara, KD sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah tersebut. “KD tidak beraksi sendirian, ia beroperasi bersama rekannya, AR, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Hendrik.

KD berperan sebagai eksekutor yang merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T. Aksi pencurian ini terungkap setelah mereka mencuri sepeda motor seorang mahasiswa di sebuah minimarket dekat kampus pada Senin (1/4/2024).

“Pelaku menyamar seperti mahasiswa dan menargetkan parkiran kampus atau perguruan tinggi,” tambahnya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi, serta dua motor curian, yaitu Honda Scoopy biru putih dan Honda Revo hitam hijau dengan nomor polisi BE 2919 NAJ.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem BMKG Bukan Badai, Potensi Cuaca di Jabodetabek Begini Menurut BMKG

KD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan