Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi pengawasan rutin terhadap kos-kosan dan hotel yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pengawasan ini dilakukan pada Rabu (11/09/2024) malam dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, tim menemukan pelanggaran di satu kos-kosan dan satu hotel. “Operasi ini merupakan upaya kami memastikan semua usaha, baik kos-kosan maupun hotel, mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingin menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi warga Kota Padang,” jelas Rio.
Dari hasil pengawasan, pelanggaran ditemukan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Niaga dan sebuah hotel di kawasan Jalan Bandar Pulau Karam. Kedua tempat ini diduga tidak memiliki dokumen izin usaha yang sah. Bahkan, di kos-kosan Jalan Niaga ditemukan seorang laki-laki di kamar kos yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi perempuan.
Untuk tindakan lanjutan, Satpol PP membawa dua laki-laki dan dua perempuan ke markas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik kos-kosan dan hotel tersebut telah diberikan surat panggilan untuk hadir di hadapan PPNS guna proses lebih lanjut.
Satpol PP Kota Padang juga mengimbau seluruh pemilik kos-kosan, hotel, dan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada. Dengan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan Kota Padang bisa menjadi tempat yang lebih tertib dan nyaman untuk ditinggali.