
Salingka Media – Pengadilan Negeri Padang bakal segera menjadi saksi dari sidang besar yang menyita perhatian publik. Bukan perkara biasa—ini soal nyawa yang melayang di tangan sesama aparat penegak hukum. Yup, kita bicara soal tragedi kelam di Solok Selatan yang mengguncang institusi: AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres setempat, akan diadili atas dugaan penembakan terhadap rekan sejawatnya, AKP Ulil Riyanto.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tim Jaksa Penuntut Umum langsung melimpahkannya ke PN Padang. Proses hukum ini, menurut jaksa Moch Taufik dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, tinggal menunggu jadwal sidang. “Mudah-mudahan minggu depan sudah digelar. Semua dokumen sudah siap,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Kenapa di Padang, bukan di Solok Selatan? Alasannya cukup masuk akal—kondisi Pengadilan Negeri Koto Baru dinilai tidak mendukung untuk digelarnya persidangan yang sensitif ini. Mahkamah Agung pun turun tangan dan menetapkan PN Padang sebagai tempat sidang, lewat putusan Nomor 41 tertanggal 11 Maret 2025.
Kilas balik sedikit, kasus ini terjadi pada dini hari, 21 Maret 2024. Saat itu, sekitar pukul 00.45 WIB, suara tembakan mengakhiri karier sekaligus hidup AKP Ulil yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Tersangkanya? Orang dalam sendiri—AKP Dadang.
Dari informasi yang berkembang, motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan kasus tambang ilegal di daerah tersebut. AKP Dadang sempat meminta bantuan kepada Ulil, tapi ditolak mentah-mentah. Penolakan itu rupanya berbuntut panjang, hingga akhirnya pecah dalam tragedi berdarah.
Tindakan Dadang tidak berhenti di satu peluru. Ia bahkan dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan biasa, dan juga percobaan pembunuhan,” jelas Taufik lagi.
Penanganan perkara ini tergolong intensif. Tak main-main, Mabes Polri ikut turun tangan dalam proses penyidikan. Bahkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung di Kejari Padang, dengan melibatkan jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati Sumbar, hingga Kejari Solok Selatan.