
Salingka Media, Jakarta – “Hak Demokratis, Hak Politik Setiap Orang Sama, Presiden itu boleh lho berkampanye, boleh memihak”.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa seorang presiden dan menteri “bisa berkampanye, bisa memihak” dalam pemilu.
Hal itu disampaikan Jokowi pada Rabu (24/01) di tengah sorotan terhadap netralitas kabinetnya dan tudingan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Hak demokratis, hak politik setiap orang, semua menteri sama, Presiden itu boleh lho berkampanye, boleh memihak, kata Jokowi.
Namun, “Yang terpenting saat berkampanye adalah tidak menggunakan fasilitas negara,”tambahnya.
Hal itu ditegaskan Jokowi saat didampingi Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Menurutnya, presiden dan menteri adalah “pejabat publik sekaligus pejabat politik”.
“Itu semua adalah aturan. “Kalau aturannya boleh ya silakan saja, kalau aturannya tidak boleh ya tidak,” sambungnya.
Dua menteri di kabinet Jokowi mencalonkan diri pada Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto dan Mahfud MD.
Sejumlah menteri dan wakil menteri juga menjadi anggota tim kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Gibran Rakabuming Raka masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR.
Dilansir dari detikNews, aturan kampanye oleh Presiden atau pejabat negara itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pasal 299, 300, dan 302.
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 302
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye.
Berikut aturannya:
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.(*)